in ,

Lima Prinsip Pemanfaatan Insentif Pajak di IKN Nusantara

insentif pajak ikn nusantara
FOTO: IST

Lima Prinsip Pemanfaatan Insentif Pajak di IKN Nusantara

Pajak.com, Jakarta – Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2024, pemerintah penetapkan lima prinsip dalam pemanfaatan insentif pajak sesuai dengan karakteristik pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu diharapkan dapat menarik minat investasi sekaligus tetap memerhatikan keberlangsungan fiskal.

“IKN Nusantara merupakan megaproyek yang membutuhkan komitmen serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk dari sini pendanaan. APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) akan menyediakan sebagian dari pendanaan yang dibutuhkan yang dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan dasar, sementara sisanya berasal dari sumber pendanaan lain baik berupa investasi swasta, sumbangan dari publik, maupun pembiayaan kreatif lainnya. IKN Nusantara membuka peluang berinvestasi baru bagi swasta dan telah menyiapkan stimulus berupa fasilitas fiskal yang didesain secara khusus (tailor-made) sesuai dengan karakteristik pengembangan IKN Nusantara,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF Tahun 2024, dikutip Pajak.com (22/5).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pemerintah menyebut, kebijakan insentif perpajakan untuk IKN mengedepankan beberapa prinsip. Pertama, tidak menggerus penerimaan pajak yang sudah ada (existing) dan memiliki batas waktu (time bound) yang jelas. Kedua, mendorong penggunaan produk dalam negeri. Ketiga, mendorong investasi baru. Keempat, menstimulus pemerataan penduduk. Kelima, mendorong penerapan green environment dan smart city.

Sementara itu, fasilitas perpajakan yang diberikan itu bersifat menyeluruh pada setiap tahapan pembangunan maupun pengembangan IKN Nusantara, yakni pertama, tax holiday yang diberikan untuk penanaman modal di IKN Nusantara diproyeksi akan menarik sebesar-besarnya investasi. Harapannya, swasta dapat  berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan wilayah IKN Nusantara secara optimal.

Tax holiday tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang membangun infrastruktur dasar, tapi juga diberikan kepada pelaku usaha yang membangun berbagai fasilitas penunjang di IKN Nusantara, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, pusat keuangan, dan pusat-pusat hiburan di IKN Nusantara,” tulis pemerintah.

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Kedua, fasilitas perpajakan diberikan kepada pelaku usaha yang akan menjalankan bisnis di IKN Nusantara, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), sehingga inklusivitas IKN Nusantara dapat terwujud. Ketiga, untuk mewujudkan sebagai smart city, IKN Nusantara telah menyediakan area yang diperuntukkan untuk pengembangan research center dan education center.

“Pemerintah memberikan fasilitas super tax deduction vokasi dan litbang (penelitian dan pengembangan) yang lebih atraktif dibandingkan dengan yang tersedia di luar IKN Nusantara. Pemerintah juga mendorong kontribusi dari seluruh masyarakat dalam pembangunan IKN Nusantara melalui sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial di IKN Nusantara yang terbuka untuk korporasi maupun perseorangan,” jelas pemerintah.

Pemerintah optimistis, regulasi yang kuat, komitmen, serta kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat akan membantu terwujudnya IKN Nusantara sebagai kota dunia yang berkelanjutan serta menjadi simbol identitas Indonesia yang dapat dibanggakan di masa mendatang.

Baca Juga  Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *