in ,

Kemenperin Fokus Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Perlu diketahui, pemerintah menargetkan produksi BEV pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda 4 atau lebih, serta 2,45 juta unit untuk roda 2. Dengan capaian tersebut diharapkan produksi kendaraan listrik mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2.

Tidak hanya itu saja, dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi konsumen BEV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen (PP No 74/2021), Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 0 persen untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020).

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Selanjutnya, BBN KB sebesar 10 persen mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor listrik di Pemprov Jawa Barat (Perda No. 9/2019), uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik (Peraturan BI No 22/2020), diskon penyambungan dan penambahan daya listrik.

Sementara itu, bagi perusahaan industri BEV dapat memanfaatkan berbagai fasilitas seperti tax holiday atau mini tax holiday (UU 25/2007, PMK 130/2020, Per BKPM 7/2020), tax allowance (PP 18/2015, PP 9/2016, Permenperin 1/2018), pembebasan bea masuk (PMK 188/2015), bea masuk ditanggung pemerintah, serta super tax deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No 153/2020).

Seiring kebijakan tersebut, untuk mempercepat popularisasi penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang peta jalan pembelian di instansi pemerintah.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

“Dalam roadmap yang dirancang hingga tahun 2030 tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda 4 akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk roda 2 akan mencapai 398.530 unit,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *