in ,

29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM, Apa Saja?

Agus Gumiwang : 29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM, Apa Saja
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita  mengungkapkan, mulai April 2021, pemerintah secara resmi memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

“Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (02/04).

Kendaraan tersebut adalah Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Innova 2.0, Toyota Innova 2.4, Toyota Fortuner 2.4 4×2, Toyota Fortuner 2.4 4×4, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Daihatsu Grand Max, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio Rs, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda CRV 1.5T, Honda HR-V 1.5L, Honda HR-V 1.8L, Honda CRV 2.0 CVT, Honda City Hatchback, Suzuki New Ertiga, Suzuki XL 7, dan Wuling Confero.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *