in ,

Pajak Karbon Bisa Kendalikan Emisi Gas Rumah Kaca

Pajak Karbon Bisa Kendalikan Emisi Gas Rumah Kaca
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pajak Karbon yang akan diberlakukan pemerintah Indonesia secara bertahap mulai 1 April 2022 di sektor tertentu, bertujuan utama untuk mengendalikan peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer yang selama ini telah menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi dan perubahan iklim serta bencana di Indonesia. Pajak karbon ini merupakan salah satu klaster dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diundangkan sejak 29 Oktober 2021.

Analis Kebijakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febri Pangestu mengatakan, Indonesia menjadi salah satu yang rentan terhadap ancaman perubahan iklim sehingga jika tidak ditanggulangi dengan cepat akan berdampak kepada tekanan perekonomian.

Bahkan, dampak perubahan lingkungan disebut-sebut lebih dahsyat dari dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, karena dapat menyasar banyak hal, tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga masalah ekonomi.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Untuk itulah, dampak perubahan lingkungan menjadi isu penting di tingkat internasional, banyak negara—termasuk Indonesia—berkumpul dan membicarakan bagaimana mereka bekerja sama mengatasi perubahan iklim ini.

“Indonesia sudah berkomitmen di kancah internasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 29 persen pada tahun 2030, sesuai dengan konversi perubahan iklim yang sudah disepakati,” katanya dalam webinar Taxcussion: Siapkan Indonesia untuk Reformasi Pajak Lingkungan, Sabtu (13/11).

Febri mengemukakan, tarif pajak karbon yang ditetapkan adalah lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau setara dengan 2 dollar AS per tCO2e.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *