Pajak.com, Jakarta – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX Group) menyambut baik pengenaan pajak karbon dengan tarif Rp 30/kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) yang dimulai pada 1 April 2022, sebagai langkah awal Indonesia mencapai rendah karbon. CEO ICDX, Lamon Rutten berpendapat, tujuan pemerintah memperkenalkan pajak karbon pada dasarnya untuk memastikan dampak negatif dari emisi gas rumah kaca dapat dilihat dari harga yang dibayar oleh masyarakat dan perusahaan untuk barang dan jasa yang belum bebas karbon untuk langkah mencapai Indonesia bebas karbon.
Dengan begitu, masyarakat atau pelaku usaha akan mengarahkan pengambilan keputusan yang lebih rasional dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai satu kesatuan. Ia pun menyamai pengenaan pajak karbon dengan biaya kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
“Jika sebuah pabrik diwajibkan untuk membayar harga atas polusi yang dihasilkan sebesar biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan seperti pencemaran air, maka hal itu akan mendorong perubahan operasional perusahaan meskipun mungkin tidak menghilangkan pencemaran sepenuhnya,” kata Lamon melalui keterangan resmi, Kamis (14/10).
Pengenaan biaya tambahan tersebut menurut Lamon sekaligus dapat memberikan kompensasi yang adil bagi penduduk sekitar di mana perusahaan itu berada.
“Sama halnya dengan penetapan pajak karbon, tujuannya adalah untuk mengubah perilaku usaha yang merugikan lingkungan sekitarnya dan mendistribusikan pendapatan secara lebih adil. Jika dirancang dengan benar, penetapan pajaknya dapat membuat masyarakat lebih sejahtera,” ucapnya.
Lamon mengutarakan, pajak karbon akan mengukuhkan Indonesia sebagai negara yang menangani perubahan iklim secara serius, dan pada akhirnya dapat melindungi pelaku usaha dari pajak impor yang akan dikenakan oleh negara-negara maju.
Comments