in ,

“Roadmap” Pajak Karbon Rampung Jelang G20 Summit

“Roadmap” Pajak Karbon
FOTO: IST

“Roadmap” Pajak Karbon Rampung Jelang G20 Summit

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui kebijakan fiskal terus mendukung inisiatif transisi energi, salah satunya melalui pengenaan Pajak Karbon. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan, komitmen pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan peta jalan (roadmap) Pajak Karbon ditargetkan rampung sebelum pertemuan puncak G20 pada November 2022.

Masyita mengemukakan, pemerintah berencana menerbitkan tiga macam peta jalan yakni peta jalan transisi energi, roadmap pasar karbon, dan roadmap Pajak Karbon. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian BUMN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; agar penyusunan roadmap beserta ketentuannya selesai sesuai target waktu yang ditentukan.

“Jadi kita sedang menyelesaikan bersama, mudah-mudahan keluar tahun ini—hopefully sebelum November atau G20 Summit,” kata Masyita dalam paparannya di acara HSBC Summit 2022, dikutip Pajak.com, Jumat (16/9).

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam tiga peta jalan yang bakal dikeluarkan tersebut yakni kewajiban pasar di sektor energi yang harus seimbang antara pengenaan pajak dan pemenuhan dari sisi pasar karbon. Perusahaan yang emisi karbonnya lebih besar dari batas maksimal yang ditentukan (threshold) bisa memilih membayar pajak atau membeli kredit karbon. Adapun ketentuan soal Pajak Karbon dan ketersediaan kredit karbon akan diatur dalam roadmap yang bakal dirilis tersebut.

Baca Juga  PMK 78/2024 Sederhanakan Aturan Bea Meterai, Ini Ringkasannya

“Misalnya, satu perusahaan memiliki emisi yang jauh lebih tinggi dari threshold yang ditentukan, kelebihan itu bisa sebagian membayar pajak, sebagian lainnya bisa ia gunakan untuk beli carbon credit dari carbon market yang sekarang sedang kita ciptakan,” jelasnya.

Sementara mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak Karbon, Masyita menyebut bahwa Indonesia masih perlu waktu untuk mematangkan rencana penerapan jenis pungutan dengan skema baru seperti Pajak Karbon. Hal ini karena situasi ekonomi yang masih rentan, serta ancaman krisis pangan dan energi. Apalagi, lanjut Masyita, 2022 adalah tahun terakhir untuk pelonggaran defisit anggaran di atas tiga persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.

“Pengenaan segala jenis pajak atau government expenditure harus betul-betul mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi agar tidak menjadi beban tambahan, karena ekonomi kita sedang mulai naik sehingga kita menjaga supaya momentum itu tetap bisa dilakukan,” imbuhnya.

Baca Juga  DJP Siapkan Strategi Kejar Target Setoran Pajak Rp 471 Triliun di Sisa Tahun 2024

Di sisi lain, ia menyebut bahwa Pajak Karbon tidak signifikan meningkatkan penerimaan pajak. Justru, lanjutnya, pemerintah juga ikut mengeluarkan biaya dalam mengadministrasikannya.

“Sebetulnya carbon tax dari sisi revenue tidak terlalu besar revenue-nya, kan, kalau kita mengeluarkan pajak jenis baru itu ada administrative cost of tax-nya,” ujarnya.

Masyita menyampaikan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk administrative cost untuk pajak baru ini dengan penerimaan yang dihasilkan dari pajak karbonnya hampir seimbang. Kendati demikian, ia menilai pajak karbon tetap perlu diimplementasikan sebagai bentuk dukungan untuk transisi energi dan ekonomi yang ramah lingkungan, serta untuk mengurangi emisi karbon.

“Tapi kenapa ini kita kenakan? Karena kita mau membentuk carbon market dan kita perlu ada price discovery, dan ini macam-macam, salah satunya melalui pengenaan pajak. Jadi, at least sudah ada semacam price signal meskipun akhirnya tentu demand-supply dari carbon market ini yang akan menentukan harga di pasar,” ucapnya.

Baca Juga  Ekonom Sebut Pembentukan BPN Perlu Didahului Modernisasi Administrasi dan Komitmen Politik

Masyita menekankan kembali, sejauh ini pembentukan pasar karbon tetap sesuai roadmap timeline yang ditentukan, begitu pun dengan roadmap Pajak Karbon. Hanya, pengenaan awal saja yang ditunda, melihat kondisi perekonomian yang terjadi saat ini.

“Kalau setting up carbon market, regulation, roadmap kemudian menyiapkan institusi yang akan menjadi carbon exchange itu sekarang semua paralel dikerjakan. Tapi memang, ini adalah hal yang kompleks. Kita tahu tidak semua negara memiliki sistem ini, Indonesia di emerging market termasuk salah satu yang cukup advance memikirkan ini, dan memang kita harus keluarkan satu-persatu, harus bertahap, dan regulasinya juga harus jelas,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *