in ,

Pajak Karbon Bisa Kendalikan Emisi Gas Rumah Kaca

Ia mengklaim, tarif itu lebih rendah dari negara-negara yang telah lebih dulu memberlakukan pajak karbon seperti Jepang menerapkan tarif 3 dollar AS per tCO2e di semua sektor; Prancis mengenakan sebesar 49 dollar AS per tCO2e di sektor industri, bangunan, dan transportasi; serta Kolombia dengan tarif 4,45 dollar AS per tCO2e di semua sektor.

“Jadi, tarif ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara yang sudah lebih dulu memberlakukan Pajak Karbon karena di Indonesia masih dalam tahap memperkenalkan konsep Pajak Karbon, sehingga tidak mengagetkan masyarakat,” jelasnya.

Yang menarik juga, lanjut Febri, Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon atau pengimbangan emisi karbon dapat diberikan pengurangan pajak karbon. Jadi, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak sebagai apresiasi kepada entitas atau pelaku usaha apabila mereka melakukan mitigasi baik dari efisiensi energi maupun penyerapan karbon.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Ia pun memastikan, pemerintah akan menerapkan dengan hati-hati, mengedepankan prinsip keadilan serta keterjangkauan, dan memerhatikan iklim berusaha juga masyarakat kecil. Meskipun sudah diundangkan, Febri bilang bahwa pelaksanaan pajak karbon masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan turunan dan berbagai kebijakan pendamping, untuk mengoptimalkan manfaat atau efektivitasnya.

“Jadi, pemerintah saat ini tengah menggandeng kementerian dan lembaga, serta asosiasi untuk mendengarkan masukan-masukan terkait penyusunan aturan teknisnya. Dan, terpenting adalah Pajak Karbon ini akan mempertimbangkan waktu yang tepat, terutama dengan memerhatikan proses pemulihan ekonomi dan terus melakukan kajian mendalam untuk menyiapkan kebijakan yang lebih komprehensif dan efektif dengan melibatkan stakeholders,” tandasnya.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *