in ,

Mengenal Fungsi Teknologi “Blockchain” di Dunia Digital

Mengenal Fungsi Teknologi “Blockchain” di Dunia Digital
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Belakangan ini, seiring maraknya perkembangan aset kripto, istilah blockchain sering kali mengemuka di jagat teknologi digital. Di ranah aset kripto, blockchain mulanya digunakan pada Bitcoin yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto—nama ini menurut beberapa informasi dianggap sekadar pseudonym (samaran), sebab sejak 2008 belum ada yang mengaku siapa sosok Satoshi Nakamoto. Lantas, apa sih sebenarnya teknologi blockchain? Bagaimana cara kerjanya, dan untuk bidang apa saja pemanfaatannya? Pajak.com akan merangkumnya untuk menemani liburan santai para pembaca setia.

Seperti namanya, blockchain terdiri dari rangkaian dua kata bahasa Inggris, yakni block yang bisa diartikan sebagai kelompok dan chain yang berarti rantai. Jadi, sederhananya, blockchain bisa diartikan sebagai teknologi yang memanfaatkan komputasi untuk menciptakan kelompok-kelompok atau blok-blok yang saling terhubung satu sama lain. Blok-blok itu berisi catatan transaksi serta melacak aset dari sebuah jaringan bisnis.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Mengutip catatan situs Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Sabtu (13/11/21), blockchain adalah serangkaian blok yang mengandung informasi. Struktur ini dibuat untuk memberi timestamp pada dokumen digital sehingga dokumen dimaksud tidak dapat dihilangkan atau dipalsukan. Dengan kata lain, blockchain dapat disebut sebagai sekumpulan data atau pusat data terdistribusi yang dapat diakses oleh siapa pun.

Sebagai pusat data, blockchain berisi beragam informasi dalam format digital. Informasi yang ada di dalamnya tergantung pada jenis penggunaannya. Misalnya pada Bitcoin, informasi yang terdapat di dalamnya terkait dengan detail transaksi, jumlah koin, pemilih koin, hingga penerima koin. Dengan demikian, blockchain berfungsi untuk menjaga catatan mengenai transaksi yang aman dan terdesentralisasi.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *