in ,

Regulasi Kripto Indonesia Terdepan di Asia

Regulasi Aset Kripto Indonesia Terdepan di Asia
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Cryptocurrency semakin diminati banyak kalangan di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Kendati tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi, tetapi kripto telah diakui sebagai aset dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,7 triliun per hari dengan 4,5 juta pengguna. Menurut Credit Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Nanda Ivens, hal itu salah satunya karena Indonesia memiliki ekosistem aset kripto yang cukup baik dibandingkan di Asia, khususnya dalam sisi regulasi.

“Indonesia dalam hal ini lumayan terdepan kalau dibilang dari sisi regulasi, check and balance dalam dunia kripto ini di seluruh Asia. Even di Eropa pun negara-negara yang belum mempunyai regulasi sama sekali tentang kripto sama sekali. Kita jauh lebih duluan. Fungsinya apa? Salah satunya untuk memitigasi salah satunya contoh penipuan,” kata Nanda dalam webinar yang diselenggarakan Asosiasi Perusahaan Public Relation Indonesia (APPRI) bertajuk PR di Tengah Kehebohan Blockchain dan Crypto Itu, (30/7).

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan yang mulai berlaku pada 17 Desember 2020 ini menetapkan jenis aset kripto berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis. Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) dengan tetap memperhatikan aspek keamanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan; tata kelola sistem blockchain; skalabilitas sistem blockchain; roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya; dan nilai standar 6,5.

“Berkat regulasi itu, kita itu enggak boleh me-listing token yang berada di atas rangking 500 di coin market cap—ibaratnya satu website yang mendata satu token. Di regulasi BAPPEBTI enggak boleh dan kita sangat compliance. Walaupun banyak yang bandel-bandel di Indonesia dan kami rasa BAPPEBTI sudah tahu tanpa kita harus sebut. Terpenting tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat supaya tidak tergiur dengan keuntungan yang tidak punya fundamental, sehingga masuk dalam penipuan,” kata Nanda.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Oleh sebab itu, Tokocrypto kini memang fokus memperkaya pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap perkembangan aset kripto. Hal itu dapat terlihat pada kolaborasi yang dilakukan melalui komunitas, universitas, pemerintahan, dan media. Belum lama ini menggelar Total Kripto Overview (TKO) Summit 2021 yang telah diikuti oleh 14 ribu peserta yang berasal dari negara seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina, Vietnam, Thailand, Korea, Tiongkok, Hong Kong dan India.

Ditulis oleh

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *