in ,

Pendirian Bursa Kripto di Tahap Verifikasi Dokumen

BAPPEBTI Pendirian Bursa Kripto di Tahap Verifikasi Dokumen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan tahap verifikasi dokumen persyaratan yang telah disampaikan oleh calon bursa kripto secara on-line, dalam rangka pendirian bursa aset kripto di Indonesia. BAPPEBTI berharap proses itu akan rampung dalam waktu dekat, sehingga bursa kripto dapat diluncurkan tahun 2021.

“Rencana pembentukan bursa pasar fisik aset kripto saat ini masih dalam proses verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan oleh pihak calon kepada BAPPEBTI. Dalam permohonan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi atau dilengkapi oleh calon bursa. Makanya kita kembalikan (dokumen) kepada calon bursa untuk dibenarkan dulu,” jelas Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI Suhadi dalam webinar yang diselenggarakan Asosiasi Perusahaan Public Relation Indonesia (APPRI) bertajuk PR di Tengah Kehebohan Blockchain dan Crypto Itu, (30/7).

Baca Juga  Perkuat Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Menurutnya, urgensi pendirian tidak lain karena antusiasme masyarakat yang semakin tinggi terhadap aset kripto. Pendirian ini bertujuan memberi keamanan dan menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih baik.

“Selain mempersiapkan pendirian bursa kripto, BAPPEBTI juga sedang membicarakan soal usulan tarif pajak bersama para pelaku kripto. Pajak untuk kripto ini seperti apa, kita sedang bicarakan. Nanti kalau sudah ada kesepakatan, baru kita usulkan ke Kementerian Keuangan,” tambah Sahudi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *