in ,

Pemerintah Segera Bentuk Bursa Kripto

Pemerintah Segera Bentuk Bursa Kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan tengah merampungkan proses pendirian bursa cryptocurrency atau kripto. Bursa itu nantinya akan memfasilitasi perdagangan sejumlah jenis cryptocurrency, yakni bitcoin, ethereum, dogecoin, binance coin, dan sebagainya.

“Segera, secepatnya. Sedang dalam proses verifikasi dokumen persyaratan. Tetapi proses ini tergantung calon bursa aset kripto. Kalau telah melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap dan benar serta sarana dan prasaranya sudah lengkap, maka Bappebti segera mengeluarkan izin atau persetujuan untuk bursa aset kripto dimaksud,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi kepada Pajak.com melalui pesan singkat, pada Rabu (21/4).

Namun, ia belum menguraikan sejauh mana proses pendirian bursa kripto itu. Terpenting, menurut Sahudi, bursa kripto bertujuan untuk melindungi pelaku usaha atau investor. Mengingat belakangan ini marak terjadi penipuan atau penjualan aset kripto bodong alias tidak terdaftar di Bappebti.

Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

“Para pelanggan aset kripto umumnya adalah kalangan milenial, yang memiliki kelebihan dana untuk memanfaatkan momentum pergerakan kenaikan harga, karena ada potensi untuk mendapatkan keuntungan, disamping juga ada potensinya membuat rugi ketika tren kenaikan harga berbalik turun,” kata Sahudi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *