in ,

Pemerintah Segera Bentuk Bursa Kripto

Sebelumnya, Kepala Bappebti Sidharta Utama telah menuturkan bahwa tujuan pendirian bursa kripto adalah demi menjamin perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik.

“Mulai dari pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” ujarnya dalam keterangan resmi,” jelas dikutip Jumat (16/4).

Bappepti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Bappebti telah mengeluarkan izin kepada perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti, yakni PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX); PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO); PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX); PT Indonesia Digital Exchange (IDEX); PT Pintu Kemana Saja (PINTU) 6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO); PT Cipta Koin Digital (KOINKU); PT Tiga Inti Utama; PT Upbit Exchange Indonesia; PT Bursa Cripto Prima; PT Rekeningku Dotcom Indonesia; PT Triniti Investama Berkat; PT Plutonext Digital Aset.

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga juga mengatakan, perkembangan kripto yang cepat menuntut segera dibentuknya piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya. Selain itu, dalam perkembangannya jenis pasar komoditas semakin berkembang sehingga banyak bersentuhan dengan sektor lain.

“Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kami sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” kata Jerry.

Ditulis oleh

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *