in ,

Bappebti Blokir 105 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi

Bappebti Blokir 105 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 105 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengungkapkan sejak Januari 2021, sudah terdapat 273 domain situs web perdagangan berjangka komoditi yang diblokir, dan pemblokiran tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Antusiasme masyarakat dalam bertransaksi di bidang PBK selama pandemi semakin meningkat. Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya potensi kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/04). Ia menyebutkan salah satu cara untuk mencegah potensi kerugian yang dialami masyarakat adalah dengan melakukan pembatasan agar situs-situs web dari entitas tak berizin tersebut tidak dapat diakses.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Sidharta menambahkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, setiap pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *