in ,

Ini Aturan Terbaru Kemendag Terkait Ekspor

Aturan Terbaru Kemendag Terkait Ekspor
FOTO: IST

Ini Aturan Terbaru Kemendag Terkait Ekspor

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua aturan terbaru terkait ekspor, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dua permendag ini berlaku sejak 19 Juli 2023.

“Kami sangat mengharapkan para pelaku usaha terkait akan memahami dan menerapkan aturan-aturan tersebut dengan sungguh-sungguh, sehingga proses berbisnis dapat berjalan dengan lancar dan baik. Kedua peraturan baru ini telah dinanti oleh para eksportir, tetapi beberapa substansi masih memerlukan penyesuaian. Namun, penyesuaian tersebut akan dilakukan setelah kedua permendag diberlakukan dan disosialisasikan,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(21/7).

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Ia menjelaskan, Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang untuk Ekspor dan Barang Dilarang untuk Impor. Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Kedua permendag ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2022 yang berkaitan dengan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Oleh karena itu, lampiran pos tarif dan uraian barang dalam kedua permendag telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022, menggantikan BTKI tahun 2017 yang digunakan sebelumnya,” jelas Mardyana.

Ia memastikan, sejumlah evaluasi telah dilakukan terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha serta kementerian dan lembaga (K/L) teknis terkait. Kemendag berkomitmen untuk membuat beberapa perubahan untuk meningkatkan implementasi peraturan dalam bidang ekspor.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

“Selain penyesuaian pos tarif dan uraian barang dari BTKI tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022, ada kriteria teknis untuk barang yang dilarang dan diatur untuk diekspor pada produk pertambangan seperti timah juga mengalami penyesuaian,” kata Mardyana.

Selain itu, dalam dua permendag baru tersebut ada perpanjangan relaksasi ekspor untuk produk industri kehutanan/kayu dan relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan. Persyaratan perizinan berusaha untuk beberapa kelompok komoditas juga mengalami penyesuaian, termasuk penambahan kolom penjelasan uraian barang dan pemisahan kelompok barang.

“Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mewajibkan Surat Pernyataan Mandiri atau Self Declaration sebagai tambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ada juga penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarang burung walet,” ujar Mardyana.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mencabut pembatasan ekspor untuk produk masker, sehingga masker menjadi barang bebas untuk diekspor. Perubahan lain termasuk penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *