Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) telah meluncurkan aplikasi Inaexport untuk mengembangkan potensi sektor usaha ekspor di Indonesia. Aplikasi Inaexport merupakan platform bisnis ke bisnis (Business to Business/B2B) resmi dari Pemerintah Indonesia untuk memudahkan ekspor bagi pelaku usaha.
Melalui pemanfaatan aplikasi Inaexport ini, ekspor nasional diharapkan akan meningkat, khususnya dari sektor nonmigas. Dengan semakin bertambahnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diharapkan juga akan bisa memperluas pasar hingga ke luar negeri.
Inaexport merupakan hasil pengembangan dari layanan keanggotaan (membership) Ditjen PEN yang awalnya dibangun dengan tujuan menjadi sebuah platform layanan dalam jaringan terintegrasi bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan informasi peluang ekspor. Saat ini, hampir 1500 pelaku ekspor yang telah terdaftar dan terverifikasi dengan jumlah produk mencapai 5.609 produk.
Pada aplikasi tersebut juga tersedia 521 informasi pasar dan 30 acara promosi dagang maupun pelatihan. Inaexport juga sudah mendapatkan dukungan dari 48 perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Didi Sumedi menyampaikan, pihaknya terus melakukan sosialisasi aplikasi tersebut. Ia berharap, platform Inaexport semakin dikenal dan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh para pelaku usaha untuk mempromosikan berbagai produk unggulan Indonesia.
Comments