in ,

Digitalisasi Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Perpajakan

Digitalisasi Tingkatkan Efektivitas
FOTO: IST

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Suryo Utomo menegaskan mulai awal 2024, pemerintah akan menerapkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital secara menyeluruh. Saat ini digitalisasi berkembang sangat cepat, semua hal yang serba instan sangat diperlukan masyarakat. Sehingga untuk menyelaraskan perkembangan tersebut reformasi sistem perpajakan melalui digitalisasi pun terus diupayakan guna mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Melalui digitalisasi pajak dapat mendorong masyarakat semakin cakap teknologi sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam perpajakan. Sistem perpajakan yang kompleks membuat masyarakat malas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan pada akhirnya tingkat kepatuhan wajib pajak akan menurun.

Kini pembayaran pajak tidak hanya melalui bank dan pos saja, pemerintah telah menunjuk beberapa e-commerce maupun fintech sebagai lembaga persepsi lainnya. Melalui e-commerce dan fintech, metode pembayaran pajak yang dapat digunakan pun sesuai dengan kehendak wajib pajak mulai dari kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account dan OVO hingga di gerai minimarket terdekat seperti Indomaret atau Alfamart. Pembayarannya sangatlah mudah seperti ketika berbelanja online.

Selain e-commerce dan fintech yang ditunjuk resmi oleh pemerintah pusat, saat ini hampir setiap daerah di Indonesia mempunyai aplikasi atau web pembayaran pajak online guna memudahkan masyarakatnya dalam membayar pajak khususnya yang tergolong pajak daerah. Beberapa daerah tersebut diantaranya Jawa Tengah memiliki aplikasi New Sakpole, Jawa Barat memiliki aplikasi Sambara, Banten memiliki aplikasi Samsat Ceria, Pontianak memiliki aplikasi berbasis website ePonti, Jember memiliki aplikasi Jember Mbayar Pajak Online (J-Mbako), dan masih banyak daerah lainnya yang memiliki aplikasi pembayaran pajak online.

Baca Juga  Efisiensi Perdagangan Global, Bea Cukai Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama MRA AEO 

Selain pembayaran pajak, dalam hal pelaporan SPT juga dapat dilakukan secara online melalui E-Filing, dan yang perlu disyukurinya adalah pada setiap jadwal pelaporan SPT mayoritas wajib pajak melakukan pelaporan SPTnya secara online. Hal tersebut menandakan bahwa masyarakat lebih nyaman dan tertarik memenuhi kewajiban perpajakannya secara online dibandingkan manual, karena dapat menghemat waktu sekaligus tenaga.

Sebagai bukti kepuasan dan kenyamanan masyarakat, sejak Desember 2021 hingga Januari 2022, Ditjen Pajak (DJP) telah menggelar survei Click, Call, Counter (3C) yang diikuti oleh 2.040 wajib pajak. Survei dilakukan dengan mengirimkan kuisioner melalui email blast kepada responden wajib pajak secara acak. Dari survei yang dilakukan secara online tersebut diperoleh data bahwa sebanyak 97,27 persen responden mengaku puas/puas sekali terhadap layanan online yang disediakan oleh otoritas pajak. Kemudian, sebanyak 92,18 persen responden juga puas/puas sekali terhadap layanan contact center yang disediakan DJP.

Baca Juga  Cara Cek KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar: Panduan Lengkap dan Mudah

Melalui pemanfaatan digital pembayaran pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun sehingga efektivitas dan efisiensi perpajakan meningkat yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan kenyamanan wajib pajak dan pada akhirnya dapat memupuk kesadaran pajak yang mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *