Pajak.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tengah melaksanakan asesmen Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) dalam rangka mengukur tingkat kesiapan perusahaan guna bertransformasi menuju era industri 4.0. Asesmen tersebut dilakukan menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tentang Pelaksanaan Asesmen INDI 4.0 untuk BUMN.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, asesmen INDI 4.0 dilaksanakan di seluruh area kerja KAI dengan tim asesor dari dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) sebagai unit kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian.
“KAI berkomitmen untuk mendukung program pemerintah Making Indonesia 4.0. Melalui Asesmen INDI 4.0, KAI berupaya untuk mencapai nilai yang ditetapkan oleh pemegang saham dengan berbagai inovasi yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (04/03).
Ia menambahkan, proses verifikasi berlangsung sejak 22 Februari–4 Maret 2022, dilanjutkan dengan focus group discussion (FGD).
“Asesmen dilakukan terhadap penerapan lima pilar dalam struktur INDI 4.0 pada KAI, yaitu pilar Manajemen dan Organisasi, Orang dan Budaya, Produk dan Layanan, Teknologi, dan Operasi,” tambahnya.
Sesuai dengan Surat Kementerian BUMN No. S949/MBU/10/2020 Perihal Aspirasi Pemegang Saham/Pemilik Modal untuk Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2021. Kementerian BUMN menargetkan seluruh BUMN memiliki kesiapan matang dalam penerapan Industri 4.0 pada tahun 2024, dengan nilai INDI 4.0 minimal 3.5.
Comments