in ,

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak BHP

Johnny Gerald Plate mengungkapkan Sampoerna Telekomunikasi Tunggak BHP
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta –  Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerald Plate mengungkapkan, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menunggak Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) selama dua tahun. Adapun tunggakan yang berlangsung sejak tahun 2019 itu yakni untuk BHP IPFR pada rentang 450-457,5 MHz berpasangan dengan 460-467,5 MHz.

Meski tak menyebut angkanya, Johnny mengatakan bahwa tunggakan itu berdampak terhadap pemasukan negara. Ia pun menyayangkan sikap dari PT STI karena tetap menyelenggarakan layanan komersial menggunakan pita frekuensi itu.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan, karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020). Namun, tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio (SFR) pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelasnya pada keterangan resmi yang dikutip Pajak.com, Selasa (20/04).

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Johnny Gerald Plate  pun menjelaskan, PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.

“Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri (KM),” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *