in ,

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak BHP

Ia mengemukakan, Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020.

Penetapan KM yang ditetapkan pada 25 September 2020 itu, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015, mengatur bahwa menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya.

“Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000, pembayaran wajib dilakukan di muka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” tambahnya.

Johnny menyatakan, segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Ia juga menegaskan, mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *