in ,

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak BHP

“Keberatan PT Sampoerna telekomunikasi Indonesia juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tegasnya.

Terkait gugatan PT STI kepadanya, Johnny menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan, dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.

Namun, ia menilai apabila gugatan yang dimaksud itu dikabulkan PTUN, maka akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

“Jika gugatan PT Sampoerna telekomunikasi Indonesia dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tandasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *