in ,

RUU Turunan UU Ciptaker Kemenkominfo Segera Disahkan

RUU Turunan UU Cipta Kerja Kementerian kominfo Segera Disahkan
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Kominfo telah menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Aturan ini rencananya akan diluncurkan pada Jumat 2 April  2021 mendatang. Kelima Rancangan Peraturan Menteri itu antara lain RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos; RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran; RPM Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan RPM Kominfo tentang Penetapan Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjelaskan, kelima RPM tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Kedua peraturan pemerintah itu telah diterbitkan pada 2 Februari 2021 lalu. Lahirnya RPM baru ini menurut Johnny membuat sejumlah permen lama  terpaksa harus dicabut. Permen lama itu antara lain, Permen mengenai Pos, 8 Permen Telekomunikasi, dan lima Permen Penyiaran.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

“Sebagai pelaksanaan PP NPSK (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) dan PP Teknis, kelima RPM Kominfo dimaksud bersama Rancangan Peraturan Menteri dan Kepala Lembaga sedang disusun Kementerian dan lembaga lainnya harus sudah mulai berlaku paling lama dua bulan sejak berlakunya PP NPSK dan PP Teknis yaitu 2 April 2021,” kata Johnny Plate dalam Webinar Serap Aspirasi RPM Postelsiar pada Senin (29/3/2021).

Ditulis oleh

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *