Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berencana akan meluncurkan bursa aset kripto pada Desember 2021 mendatang. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, hal utama yang mendasari pendirian bursa aset kripto adalah untuk melindungi konsumen karena akan menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih kredibel, akuntabel, dan terintegrasi.
“Alasan pertama adalah bursa aset kripto itu didirikan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, Sehingga dengan adanya bursa kita juga ikut melaksanakan amanah undang-undang yang mewajibkan perdagangan komoditas adalah di bursa,” jelas Jerry webinar bertajuk Aspek Hukum Legalitas Bursa Kripto, pada (20/8).
Selain itu, menurutnya, pembentukan bursa aset kripto akan membuat semua yang terkait dengan aset lebih terbuka, akuntabel, dan lebih sistematis.
“Karena nanti kita ada pencatatannya, sehingga nanti akan terintegrasi ke sebuah sistem seperti yang kita lihat di bursa efek, yang menanamkan juga regulasi yang komprehensif. Oleh karena itu, kami memandang sebuah urgensi dari pendirian bursa aset kripto. Dengan begitu, masyarakat yang membeli diharapkan bisa merasa lebih tenang,” kata Jerry.
Kemudian, urgensi pendirian bursa aset kripto karena komoditas ini memiliki nilai dan potensi yang sangat besar. Nilai transaksi yang diperdagangkan di pasar kripto Indonesia mencapai rata-rata Rp 1,7 triliun per hari. Sehingga dibutuhkan sebuah mekanisme yang mampu memastikan nilai perlindungan dari pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dapat mengawasi bilamana terjadi potensi kejahatan atau kecurangan.
Comments