in ,

Wamendag: Bursa Kripto Bakal Diresmikan di tahun 2021

Wamendag: Bursa Kripto Bakal Diresmikan di tahun 2021
FOTO: Kripto

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai, aset kripto sebagai komoditas memiliki potensi besar di Indonesia. Pasalnya, saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari atau jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu, pemerintah menargetkan pendirian bursa kripto dapat rampung dan bakal diresmikan pada kuartal II di tahun 2021 (April-Juni).

“Hebatnya omzetnya sepersepuluh dari omzet di BEI. Artinya, terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat crypto sebagai ruang baru yang menjanjikan.” Kata Jerry melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (10/5).

Baca Juga  Hindari 7 Kekeliruan Mengelola Keuangan di Masa Muda

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency), tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia yang menetapkan, bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Kendati demikian, sambutan publik terhadap perdagangan kripto sangat besar.

“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu, kan, cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” kata Jerry.

Ditulis oleh

Baca Juga  OJK: Bursa Karbon Indonesia Terbesar di ASEAN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *