in ,

Tanggapan Peruri Terkait Uang Pecahan 1.0 yang Viral

Tanggapan Peruri Terkait Uang Pecahan 1.0 yang Viral
FOTO: Uang Spesimen

Pajak.com, Jakarta – Sebuah video yang menayangkan fisik uang pecahan 1.0 viral di media sosial Tik Tok. Video singkat tersebut diunggah oleh akun @PuspoTV. Video berdurasi 15 detik tersebut memperlihatkan detail dari uang. Di satu sisi memperlihatkan gambar penari pendet dan ada tulisan “The Beauty of Indonesia”, sementara sisi lainnya terlihat gambar kapal pinisi dan kepulauan Indonesia.

Menanggapi video yang beredar itu, Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) pun telah mengklarifikasi melalui akun resmi instagram Peruri. Peruri menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah spesimen dan tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

Housenotes (uang spesimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran,” tulis Peruri yang dikutip Senin (10/5/2021).

Baca Juga  Perkuat Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Pelaksana Operasi Harian (POH) Kepala Biro Komunikasi Perusahaan Peruri Evan Septantyo menyampaikan bahwa housenotes merupakan spesimen yang memuat seluruh fitur keamanan yang mampu dilakukan oleh Peruri,” kata Evan.

Erwin mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI. Sedangkan, bank sentral tidak pernah mengeluarkan, menerbitkan, dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri.

Ditulis oleh

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *