in ,

Bappebti Siapkan Ekosistem industri Aset Kripto

ekosistem aset kripto
FOTO : IST

Bappebti Siapkan Ekosistem industri Aset Kripto

Pajak.com, Jakarta, – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bappebti saat ini tengah menyiapkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan membentuk lembaga bursa aset kripto, kliring, dan kustodian.

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya, lembaga yang akan dibentuk tersebut nantinya berfungsi menjaga keamanan transaksi perdagangan serta memastikan kesesuaian transaksi dengan peraturan yang ditetapkan.

“Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan,” kata Tirta dalam siaran pers, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan aset kripto ditujukan untuk menjaga keamanan transaksi, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan mengedepankan transparansi.

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Investasi Tanah

Bursa aset kripto, kliring, dan kustodian diperkirakan akan hadir pada akhir tahun ini atau awal tahun 2023 mendatang. Setiap lembaga nantinya akan memiliki fungsi yang berbeda. Seperti, tupoksi bursa aset kripto atau bursa berjangka adalah menerima pelaporan, memasilitasi transaksi, pengawasan pasar (realtime), pengembangan produk (futures crypto), rekomendasi sistem dan keanggotaan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, kehadiran ekosistem industri aset kripto yang tengah disiapkan oleh Bappebti akan sangat menguntungkan konsumen dan pelaku usaha.

“Terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan aset kripto akan sangat menguntungkan bagi konsumen atau investor serta para pelaku usaha di industri ini. Seperti diketahui,  industri kripto masih baru, perlu dukungan dari berbagai elemen untuk menguatkan,”  kata Manda.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Manda juga menilai, dengan adanya bursa kripto, para pedagang kripto ilegal akan semakin mudah terdeteksi. Ketika bursa kripto sudah beroperasi, para calon pedagang aset kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bappebti untuk mempercepat proses pembentukan ekosistem dan regulasi kripto di indonesia,” tutur Manda.

Menurut Manda, bursa kripto menjadi penting mengingat upaya pencegahan investasi bodong, serta tugas melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto. Terlebih nantinya juga ada lembaga kliring dan kustodian yang bisa membangun kepercayaan investasi kripto di masyarakat dan investor.

Selanjutnya, lembga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan  aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga ini dan  30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.

Baca Juga  Jokowi Tinjau Smelter Grade Alumina Refinery untuk Hilirisasi Bauksit

Adapun, kustodian atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50 persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50 persen di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *