in ,

Penurunan Batasan Omzet PKP, Apa Pertimbangannya?

Penurunan Batasan Omzet PKP
FOTO: IST

Penurunan Batasan Omzet PKP, Apa Pertimbangannya?

Penurunan batasan omzet PKP, apa pertimbangannya? Semangat reformasi perpajakan yang sedang dikobarkan oleh DJP diwujudkan melalui berbagai upaya, salah satunya adalah perluasan basis pajak. Melalui penerbitan UU HPP, basis pajak PPN berusaha diperluas dengan mengurangi negative list objek PPN, penerapan PPN atas kripto, serta penerapan pajak baru berupa PPN final untuk UMKM.

Sebelumnya, PPN Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE) telah diterapkan lebih dulu untuk memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital. Berbagai upaya ini menunjukkan komitmen DJP untuk meningkatkan kinerja PPN yang selama ini belum terealisasikan dengan penuh potensinya.

DJP sebenarnya masih memiliki opsi rasional lain yang dapat diambil untuk memperluas basis pajak PPN, dan selama ini memang telah direncanakan. Opsi tersebut adalah mengubah threshold atau ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Threshold ini menjadi acuan timbulnya kewajiban seorang Wajib Pajak untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya, serta adanya kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN. Untuk kita ketahui, threshold PKP yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PMK no. 197 tahun 2013 yang telah berjalan sejak 1 Januari 2014.

Penurunan threshold ini bertujuan khusus untuk meningkatkan kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas basis pajak PPN. Dengan meluasnya basis pajak PPN, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat. Sehingga dengan infrastruktur yang memadai, peningkatan potensi tersebut dapat direalisasikan menjadi peningkatan penerimaan pajak, dan fondasi perpajakan pada APBN akan semakin kuat.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Ada beberapa pertimbangan dipilihnya opsi ini. Yang pertama, threshold PKP di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Sebelum diterapkannya PMK 197/2013, threshold PKP Indonesia hanya sebesar Rp600 juta. Diterapkannya threshold yang besar ini mempersempit basis PPN Indonesia, dan berakibat pada potensinya yang tidak terealisasikan secara maksimal.

World Bank menyebut Indonesia hanya mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya, dan mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP saat ini. Senada dengan itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut Indonesia kehilangan penerimaan PPN sebesar Rp40,6 triliun pada 2020 lalu akibat threshold PKP yang tinggi ini.

Tingginya batas omzet ini juga mempersulit pemetaan kepatuhan PPN pada setiap rantai konsumsi. Banyak pelaku usaha yang sengaja memecah usahanya menjadi beberapa bagian demi menghindari threshold PKP ini, dan hal ini relatif mudah dilakukan dengan threshold yang tinggi.

Lain halnya apabila threshold rendah, pengawasan akan lebih mudah dilakukan karena akan sangat sulit memecah usaha menjadi bagian yang sangat kecil. Saat ini masih banyak Wajib Pajak yang berlindung di bawah threshold, dan jumlahnya pun meningkat signifikan.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Yang kedua, dampak penurunan threshold bagi perekonomian. Penurunan threshold PKP dikhawatirkan dapat membebani para pelaku ekonomi kecil dan menengah. Apalagi saat ini situasi ekonomi masih belum benar – benar pulih dan insentif pajak yang mulai dikurangi satu persatu, penurunan threshold ini bisa jadi dapat mengurangi produktivitas ekonomi para pengusaha kecil dan menengah dan mengurangi daya saing mereka.

Dengan dinaikkannya tarif PPN, pengurangan negative list objek PPN, dan kemudian threshold PKP diturunkan, pemulihan ekonomi dapat terhambat dengan efek domino yang ditimbulkan oleh kebijakan ini.

Namun disisi lain, dengan penerapan yang tepat waktu, penurunan threshold PKP dapat berpengaruh positif bagi perekonomian. Dengan threshold tinggi saat ini, para pengusaha berusaha berlindung di bawah threshold dengan berbagai cara, salah satu cara yang lazim dan adalah membatasi omzet dan memperbanyak biaya.

Perilaku ini tentu tidak sehat bagi para pengusaha ini, karena sumber daya dan potensi perusahaan tidak digunakan dengan maksimal, yang secara tidak langsung berpengaruh pada output perekonomian. Karena itu, dengan penurunan threshold ini, diharapkan semakin banyak pengusaha yang terjaring dan persaingan dapat dilakukan secara sehat. Tidak ada lagi upaya untuk membatasi omzet karena batasan omzetnya pun sudah relatif kecil.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Yang ketiga, dampak penurunan threshold bagi para Wajib Pajak. Penurunan threshold ini memang benar akan memperluas basis pajak, terutama di kalangan pengusaha kecil dan menengah. Namun dengan perubahan ini, para pengusaha kecil dan menengah memiliki tambahan kewajiban berupa memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN.

Pemenuhan kewajiban ini tentu membutuhkan modal SDM dan sumber daya yang mumpuni untuk dapat diaplikasikan. Tambahan beban ini bisa jadi malah dapat mengurangi kepatuhan pajak para pengusaha kecil dan menengah yang seringkali tak mau ribet. Akibatnya, basis pajak bukan malah bertambah melainkan berkurang.

Menyikapi berbagai pertimbangan diatas, otoritas pajak lebih baik memberikan jeda dan menunggu waktu yang tepat apabila memang akan menurunkan threshold PKP. Kenaikan tarif PPN baru saja berlaku April 2022 lalu, dan ketentuan terkait PPN final bagi para UMKM belum dibuatkan peraturan teknisnya. Alangkah baiknya, rencara penurunan threshold ini dipertimbangkan dengan matang supaya tidak menambah biaya kepatuhan serta memperbesar deadweight loss perekonomian akibat pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *