in ,

Tarif Pajak Karbon Belum Memicu Pengembangan EBT

Tarif Pajak Karbon Belum Memicu Pengembangan EBT
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk mengurangi emisi karbon, mulai tahun depan, pemerintah berencana menerapkan pajak karbon dengan tarif minimal Rp 75 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Penerapan pajak pada energi berbasis fosil ini diharapkan akan mendorong pengembangan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. Namun, pemberlakuan tarif pajak ini dinilai belum bisa memicu pengembangan EBT.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyebutkan, tarif pajak karbon akan menjadi biaya tambahan bagi industri fosil yang menghasilkan karbon. Dengan demikian, listrik yang bersumber dari batu bara atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ataupun pembangkit berbasis energi fosil lainnya, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) akan ikut terkena pajak karbon ini.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Meski demikian menurut Komaidi pengenaan pajak karbon ini tidak serta merta menjamin upaya pemerintah mendorong perkembangan EBT, sepanjang harga energi fosil ditambah pajak masih di bawah harga EBT. Sebaliknya, jika pajak dengan Rp 75 per kg sudah kompetitif, maka ada harapan EBT bisa berkembang kompetitif dengan energi fosil yang existing.

“Kalau (harganya) masih di bawahnya, EBT enggak akan berkembang. Bagaimanapun, bicara soal harga, konsumen pasti akan mencari harga yang lebih murah,” paparnya dalam wawancara seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (05/07/21).

Senada dengan Komaidi, menurut Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma, harga pajak karbon yang direncanakan oleh pemerintah sebesar Rp 75 per kg tersebut masih sangat murah. Jika per kg hanya Rp 75 artinya per ton hanya Rp 75 ribu dan jika dikonversi ke dollar hanya 5 dollar AS per ton.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *