in ,

PPKM Darurat, Anggaran Kesehatan Rp 193,93 Triliun

Ada PPKM Darurat, Anggaran Kesehatan Naik Jadi Rp 193,93 Triliun.
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Kementerian Keuangan menambah anggaran kesehatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, dari yang sudah dialokasikan sebelumnya sebesar Rp 182 triliun menjadi Rp 193,93 triliun. Ini dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 dan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengemukakan, alokasi anggaran sebesar Rp 172,84 triliun seyogianya telah mengalami penambahan sejak awal tahun 2021. Namun, pemerintah mesti menyesuaikan kembali alokasi dana tersebut mengingat adanya tambahan pengeluaran di berbagai sisi.

“Untuk dukungan kesehatan tahun 2021 akan mengalami kenaikan lagi. Dalam pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 untuk dukungan kesehatan akan mencapai Rp 193,93 triliun. Ini naik dari yang kemarin kita telah sampaikan Rp 172 triliun, dan naik lagi jadi Rp 182 triliun,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual, pada Senin (5/7).

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Ia menyebut, alokasi anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yaitu pengadaan vaksin dan juga untuk pelaksanaannya; pengobatan/therapeutic; diagnostik mencakup testing dan tracing; sarana dan prasarana lab, dan penelitian lab; penanganan kesehatan lainnya di daerah; serta insentif perpajakan untuk berbagai tahap vaksin dan alat-alat kesehatan.

“Jadi terjadi kenaikan yang sangat tinggi di bidang kesehatan, terutama untuk membiayai diagnostik yaitu testing, tracing, dan biaya perawatan sekarang ini untuk 236.340 pasien,” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *