in ,

Indonesia Alokasikan Rp 8 T untuk Beri Hibah ke Negara Lain

Indonesia Alokasikan Rp 8 T
FOTO: KLI Kemenkeu

Indonesia Alokasikan Rp 8 T untuk Beri Hibah ke Negara Lain

Pajak.com, Banten – Pemerintah Indonesia alokasikan anggaran sebesar Rp 8 T dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesian Agency for International Development (Indonesian AID). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk menyalurkan hibah kepada negara lain sebagai bentuk solidaritas, mendukung diplomasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta meningkatkan kerja sama bilateral dan investasi.

“Setiap tahun, APBN telah mengalokasikan anggaran untuk dana abadi yang digunakan sebagai dana hibah. Fokus penggunaan anggaran sebesar Rp 8 triliun ini digunakan sebagai hibah kepada negara-negara yang membutuhkan bantuan. Semisal untuk Afganistan, Pakistan, Nigeria, Zimbabwe, hingga Kenya. Negara Pasifik ini banyak sekali masalah dan ini jadi tools diplomasi yang kita harap makin efektif. Termasuk membangun bukan hanya charity dan brand, dan economic relation,” jelas Sri Mulyani dalam acara seremoni pemberian dukungan vaksinasi untuk penduduk Nigeria, di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten, (28/5).

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Kendati demikian, penggunaan dana abadi untuk hibah tersebut harus mendapatkan persetujuan dari para dewan pengarah, yakni menteri luar negeri, menteri keuangan, menteri sekretariat negara, dan kepala badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas).

“Sekarang ini semakin fragmented, jadi kita tidak hanya diplomasi-diplomasi, ibu menteri luar negeri sudah banyak mediasi dan berbagai macam peran, lalu kita bisa melakukan resource untuk bisa membantu konkret untuk banyak negara. Salah satunya, dukungan dalam bentuk vaksin produk PT Bio Farma ke Nigeria. Selain sebagai upaya Indonesian AID untuk mendorong perluasan pasar produk-produk kesehatan produksi dalam negeri, juga agar PT Bio Farma bisa mendirikan hub di kawasan Afrika, mempererat hubungan dan kerja sama bilateral, membuka perluasan pasar, dan peluang investasi di sana,” jelas kata Mulyani.

Ia menyebutkan, Pemerintah Indonesia mengirimkan hibah sebesar 1,5 juta dosis vaksin pentavalen senilai Rp 30,3 miliar ke Nigeria. Pemerintah Indonesia memandang, bantuan vaksin ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Nigeria karena tengah mengalami kesulitan dalam mendapatkan vaksin untuk kebutuhan dalam negerinya.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Di sisi lain, berdasarkan data kementerian keuangan, Nigeria merupakan mitra dagang Indonesia yang terbesar kedua di Afrika. Lebih dari 15 perusahaan Indonesia yang saat ini beroperasi di Nigeria, seperti Indorama, Indofood, Kalbe Farma dan Sayap Mas Utama. Pabrik mi instan milik Indofood bahkan didirikan di Nigeria sejak tahun 1995 dan menjadikannya pabrik pembuatan mi instan terbesar di Afrika. Indonesia dan Afrika juga rencananya akan membangun sebuah pabrik gas metana dan pabrik pupuk senilai 2,5 miliar dollar AS di Nigeria melalui PT Pertamina (Persero) dan Nigeria National Petroleum Corporation (NNPC).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama LDKPI Tormarbulang Lumbantobing juga menegaskan, LDKPI bukan hanya sekadar memberikan bantuan hibah, namun memiliki misi untuk mendukung kemajuan perekonomian dalam negeri melalui mendorong perdagangan, membuka perluasan pasar internasional bagi pelaku usaha dalam negeri, dan membuka peluang investasi.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

“Vaksin pentavalen dengan merek dagang Pentabio yang kita kirimkan ini diproyeksikan tidak hanya disalurkan, tetapi juga dapat diproduksi di Nigeria dengan menjalin kemitraan dan transfer teknologi dengan perusahaan setempat. Kerja sama pembangunan ini telah mendorong percepatan registrasi dan izin edar vaksin-vaksin produk PT Bio Farma di NAFDAC Nigeria. Dimana proses registrasi secara normal berlangsung selama lebih dari dua tahun,” jelas Tormarbulang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *