in ,

RUU EBT Percepat Substitusi Energi dan Investasi

RUU EBTKE Diharapkan Percepat Substitusi Energi dan Investasi
FOTO : IST

 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang tengah disusun pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengakselerasi kebutuhan pengembangan EBT di Indonesia.

“RUU EBT ini sifatnya percepatan, karena harus melipatgandakan realisasinya dan magnitude-nya besar. Misalnya untuk listrik, kalau kita mau naik dua kali lipat, berarti harus menaikkan Energi Baru Terbarukan (EBT) sampai 12 ribu giga watt dalam lima tahun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/04).

Selain meningkatkan koordinasi dan sinergi antarsektor, Dadan menambahkan bahwa keberadaan aturan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) diharapkan mampu mempercepat dari sisi proses-proses investasi. “Ini diharapkan ada manfaat secara nasional, baik dari segi EBT maupun ekonominya bisa berjalan,” tambahnya.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Salah satu sisi keekonomian yang disorot Dadan adalah keberlangsungan korporasi PLN. Menurutnya, upaya transisi energi akan memberikan dampak positif bagi finansial PLN, karena dengan masuknya EBT yang berbasis listrik justru akan memperbaiki kasnya PLN. Ia juga menekankan EBT harus mampu menciptakan keekonomian yang efisien dengan masuk ke level daya saing yang baik terhadap energi fosil.

“Jangan sampai kita terjatuh pada ekonomi cost tinggi, nanti bisa hilang competitiveness. Jadi EBT punya solusi di dua sisi, yakni menyediakan listrik yang lebih baik dan bersih serta menjadi penyedia tenaga kerja yang berkelanjutan,” jelasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *