in ,

Kementan Alokasikan KUR Rp 70 Triliun Tahun 2021

Kementan Alokasikan Kredit Usaha Rakyat Rp 70 Triliun Tahun 2021
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 70 triliun pada 2021. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 50 triliun.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, kenaikan alokasi dana tersebut dilakukan Kementan untuk mendorong petani agar tidak ragu mengakses KUR untuk permodalan usaha tani. Syahrul menekankan, petani boleh mengambil KUR, asalkan digunakan untuk modal kerja.

“Alokasi dana (KUR) tersebut menyasar para pelaku usaha di bidang pertanian, baik pelaku usaha kelompok maupun perorangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).

Kementan juga mengungkapkan, tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) KUR sektor pertanian juga cukup rendah, yaitu hanya 0,6 persen dari total nilai pinjaman KUR. Data Kementan menunjukkan bahwa dari total alokasi KUR pertanian pada 2020 sebanyak Rp 50 triliun, realisasinya Rp 55,9 triliun atau melampaui target.

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *