Kementan mencatat, serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tertinggi terjadi di sektor perkebunan Rp 18 triliun. Kemudian, tanaman pangan Rp 16,2 triliun, hortikultura Rp 7 triliun, peternakan Rp 10,6 triliun, jasa pertanian Rp 779 miliar, dan kombinasi pertanian Rp 3,1 triliun.
Menurut Syahrul, realisasi serapan KUR pada 2020 tersebar di sejumlah provinsi. Angka tertinggi serapannya adalah Jawa Timur Rp 12,2 triliun. Disusul Jawa Tengah Rp 8,8 triliun, Sulawesi Selatan Rp 4,2 triliun, Jawa Barat Rp 3,5 triliun, dan Lampung Rp 3 triliun.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyatakan, dana KUR bisa digunakan petani untuk mengembangkan budidaya ataupun mengerjakan bisnis lainnya yang berkaitan di bidang pertanian.
“Penyaluran KUR telah dinikmati petani di berbagai sektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan, serta jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan,” ujar Sarwo Edhy.
Adapun, latar belakang perumusan KUR dilandasi kebutuhan petani pada KUR untuk melanjutkan usaha taninya. Meski demikian, menurut Sarwo, masalah pembiayaan masih menjadi kendala. Hal itu disebabkan petani sedikit mengalami kesulitan ketika akan meminjam ke bank.
“Biasanya yang menjadi kendala dalam pembiayaan tersebut adanya keharusan agunan atau jaminan, serta besarnya biaya angsuran. Petani pasti akan kesulitan mendapatkan permodalan karena usaha tani berbeda dengan usaha-usaha lainnya,” jelas Sarwo.
Comments