in ,

Pemerintah Tagih Investor Penerima “Tax Holiday”

Pemerintah Tagih Komitmen Investor Penerima “Tax Holiday”
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mendesak investor penerima fasilitas tax holiday untuk menyelesaikan komitmennya. Kepala BKPM Bahlil Lahadali mengatakan, ada total Rp 708 triliun investasi yang mangkrak, sementara Rp 517,6 triliun yang sudah tereksekusi.

“Tereksekusi yang dimaskudkan bukan langsung sekaligus running (berjalan), tapi pertermin. Baik izin, tanah, dan segala macam sudah jalan dan program sudah mulai dilakukan. Jadi sudah setara 73 persen. Setelah ini selesai, kami mulai fokus lagi ke perusahaan-perusahaan yang sudah dapat tax holiday sekitar Rp 1.000 triliun. Memang ini pekerjaan besar. PR (pekerjaan rumah) di BKPM sangat besar,” jelas Bahlil melalui konferensi pers virtual, pada Senin (26/4).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada investor untuk tidak sekadar mendapatkan fasilitas tanpa melaksanakan kewajibannya. Jika tidak, pemerintah akan mencabut fasilitas tax holiday yang sudah diberikan.

“Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol. Pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” terangnya.

Namun, BKPM akan meninjau terlebih dahulu masalah yang dihadapi investor. Apabila disebabkan karena perizinan, maka sejatinya masalah itu sudah diakomodir melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *