in ,

Pemerintah Tagih Investor Penerima “Tax Holiday”

“Negara sudah memberi izin, insentif dikasih, namun kemudian ekeskusinya belum. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan teman-teman pengusaha supaya tahu dan bisa dicari solusinya,” jelasnya.

Sebagai informasi, kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam ketentuan Pasal 28, mengatur bahwa untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, Wajib Pajak atau investor harus berkomitmen merealisasikan penanaman modalnya paling lambat satu tahun.

Bahlil mengatakan, saat ini tax holiday sudah terintegrasi melalui on-line single submission (OSS) portal resmi pengajuan investasi milik BKPM. Melalui OSS, perizinan berusaha, pengajuan tax holiday pun dapat dilakukan dalam satu pintu.

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

“Nah sekarang pemerintah sudah cepat nih, sudah kasih tax holiday, sudah kasih izin, ditanya (investor) enggak realisasi. Pengusaha yang kayak gini nih yang perlu kita pikirkan. jadi maksud saya adalah pengusaha itu enggak boleh ngatur pemerintah, tapi pemerintah juga enggak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Kita pada posisi tengah,” ujar Bahlil.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *