in ,

DJP Imbau WP Badan Segera Lapor SPT

DJP Imbau Wajib Pajak Badan Segera Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) badan tinggal menghitung hari (30 April 2021). Namun, Wajib Pajak (WP) badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan baru sekitar 586.719 per 27 April 2021. Pencapaian itu masih jauh dari target 1,6 juta SPT Tahunan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2humas DJP) Neilmaldrin Noor menguraikan, pencapaian itu masih di bawah target Ditjen Pajak sebanyak 15,2 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) 2020 yang terlapor (SPT Tahunan orang pribadi/OP dan SPT badan). SPT Tahunan OP yang sudah terkumpul pada 31 Maret 2021 sekitar 11,2 juta. DJP menargetkan rasio kepatuhan formal berada di level 80 persen dari total 19 juta WP terdaftar. Artinya, tingkat kepatuhan saat ini baru sekitar 59,3 persen.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Menurut Neil, DJP telah berupaya menyosialisasikan penyampaian SPT Tahunan melalui berbagai cara, mulai dari jemput bola ke perusahaan; sinergi dengan asosiasi dan instansi pemerintah; dan memperbaiki layanan.

“Teman-teman di kanwil (kantor wilayah) membuka kelas-kelas pajak on-line untuk korporasi yang punya karyawan banyak. Kita jemput bolahlah ke perusahaan-perusahaan,” kata Neil kepada Pajak.compada (27/4).

Secara simultan, DJP juga telah menyosialisasikan penyampaian SPT tahunan badan melalui e-mail blast kepada WP terdaftar.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *