Pajak.com, Jakarta – Indonesia merupakan salah satu negara penghasil kakao terbesar di dunia. Menurut laporan International Cocoa Organization (ICCO) tahun 2018/2019, produksi biji kakao Indonesia sebesar 220 ribu ton. Capaian ini menempatkan Indonesia di peringkat keenam sebagai negara produsen biji kakao terbesar di dunia setelah Pantai Gading, Ghana, Ekuador, Nigeria dan Kamerun. Ditinjau dari segi produktivitas, Indonesia masih berada di bawah produktivitas rata-rata negara lain penghasil kakao.
Selama ini kakao lebih banyak diekspor dalam wujud biji kering kakao dibandingkan hasil olahannya, sehingga nilai tambahnya terhadap perekonomian sedikit. Untuk itu, kementerian pertanian (Kementan) mendorong pengembangan industri cokelat nasional untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Apalagi, Indonesia adalah negara besar berbasis agraris yang memiliki sektor perkebunan cokelat berkualitas.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan, komoditas cokelat adalah komoditas industri yang saat ini terus menunjukkan perkembangan dan prospektif.
Comments