in ,

Kementan-Bulog Serap Produksi Padi Di Sejumlah Daerah

Kementan dan Perum Bulog Serap Produksi Padi Di Sejumlah Daerah
FOTO: Dok. KEMENTAN

Pajak.com, Sulsel – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Komando Strategi Penggilingan padi (Kostraling) berkerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) terus melakukan penyerapan produksi padi di sejumlah daerah.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penyerapan produksi padi di sejumlah daerah oleh Kementan dan Perum Bulog akan terus dilakukan untuk mengantisipasi jatuhnya harga di lapangan. Saat ini, pemerintah sudah membentuk Tim Terpadu Gerakan Serap Gabah Petani yang tertuang dalam Surat Menteri Pertanian Nomor 28/TP.100/M/03/2021.

Tim Terpadu ini terdiri dari jajaran Kementan, Perum Bulog, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Komando Distrik Militer, Kepolisian Resor, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), serta Komando Strategi Penggilingan Padi (Kostraling).

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

“Tim tersebut akan membeli gabah di tingkat petani sesuai dengan HPP (harga pokok penjualan). Insyaallah tahun ini berjalan dengan baik,” jelas Syarul, dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, Minggu (21/3).

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri menambahkan, Kementan terus menjaga produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satunya dengan menjaga harga jual gabah petani.

“Yang pasti kita ingin harga tidak anjlok dan petani dapat menikmati hasil panennya sendiri. Ini langkah kongkret pemerintah. Bahkan di masa panen raya ini, kami aktif turun ke lapangan untuk menjaga harga jual gabah petani. Petani harus kita jaga kegembiraannya di masa panen,” tegasnya.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *