in ,

Jokowi Lepas Ekspor Pertanian ke 61 Negara

Jokowi Lepas Ekspor Pertanian ke 61 Negara
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Merdeka Ekspor yang ditandai dengan pelepasan ekspor beragam produk pertanian senilai Rp 7,29 triliun dari 17 pintu pelabuhan atau bandara di 17 provinsi di Indonesia, pada Sabtu (14/8). Produk pertanian itu diekspor ke 61 negara, di antaranya Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korsel, Thailand, Malaysia, Inggris, Jerman, Rusia, Uni Emirat Arab, Pakistan. Peluncuran program Merdeka Ekspor sekaligus sebagai momentum menyambut peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.

Jokowi memberi penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para petani, peternak, pekebun, pelaku usaha agribisnis, dan pemangku kepentingan pertanian yang selama masa pandemi telah bekerja keras memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Bahkan, saat ini berhasil meningkatkan ekspor produk-produk pertanian di dalam negeri.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

“Sektor pertanian adalah salah satu sektor yang mampu bertahan dari hantaman pandemi. Ekspor pertanian di tahun 2020 mencapai Rp 451,8 triliun, naik 15,79 persen dibandingkan tahun 2019 yang angkanya Rp 390,16 triliun. Dan, pada Semester I-2021 dari Januari sampai dengan Juli 2021, ekspor mencapai Rp 282,86 triliun atau naik 14,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020, yaitu sebesar Rp 202,05 triliun,” ungkap Jokowi secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor.

Selain itu, menurut Jokowi, akselerasi ekspor komoditas pertanian akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani. “Saya mendapat angka nilai tukar petani terus membaik. Pada Juni 2020 nilai tukar petani berada di angka 99,60, secara konsisten meningkat hingga Desember 2020 mencapai 103,25. Dan, pada Juni 2021 mencapai 103,59. Ini menurut saya sebuah kabar yang baik bisa memacu semangat petani-petani kita untuk tetap produktif di masa pandemi,” ungkapnya.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *