in ,

Pengenaan Pajak atas E-Commerce Dan UMKM

Pada saat ini hampir seluruh Negara di dunia tengah mengalami pandemi Covid-19. Pandemi ini memberikan dampak yang sangat buruk pada Negara – Negara yang mengalami nya,karena tidak hanya merugikan sisi kesehatan namun turut mempengaruhi sisi perekonomianNegara – Negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Beberapa stimulus ekonomi diluncurkan, insentif pajak salah satu nya untuk menghadapi perlambatan ekonomi akibatpandemic Covid-19. Pemerintah dalam hal ini adalah kementrian keuangan, menetapkanbeberapa peraturan pemerintah pengganti Undang – undang yang berlaku 1 April 2020.Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan untuk wajib pajak yang terkena dampak wabah Covid-19. maka untuk tetap berekonomi pemerintah membuat Pengenaan Pajak atas Transaksi Elektronik di Platform E-Commerce dan Pengenaan Pajak atas Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pengenaan Pajak atas Transaksi Elektronik di Platform E-Commerce

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan aturan pajak khusus bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-Commerce) atau online shop. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 tersebut direncanakan secera efektif berlaku pada 1 April 2019. Dalam peraturan perpajakan terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) ini, penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 Pasal 4 menyebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace. Pedagang atau penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa secara elektronik (transaksi e-Commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di lingkup Pajak Penghasilan.

Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional contoh e-commerce seperti lazada, tokopedia, akulaku, shoppe, JdId dan lainnya.

Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

  1. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
  2. Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri    untuk  memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada   penyedia platform marketplace;
  3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
  4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban penyedia platform marketplace:

  1. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace:

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Jenis-jenis E- Commerce

Menurut Turban & Volonino (2010:201), Aplikasi E-Commerce didukung oleh infrastruktur yangmeliputi peranti keras, peranti lunak dan jaringan berkisar dari penjelajah hingga multimedia dan jugaberdasarkan lima area pendukung berikut ini

a. Orang : yaitu para penjual, pembeli, perantara, ahli system informasi dan karyawan lainnya, serta pesertalainnya

b. Kebijakan publik : terdapat berbagai isu hukum dan kebijakan serta peraturan lainnya sepertiperlindungan atas privasi dan perpajakan, yang ditetapkan oleh pemerintah

c. Pemasaran dan periklanan : e-commerce biasanya membutuhkan dukungan pemasaran dan periklananseperti juga bisnis lainnya. Ini sangat penting terutama dalam transaksi online B2C yang pembeli danpenjualnya biasanya tidak saling mengenal

d. Layanan pendukung : berbagai layanan dari pembayaran hingga pengiriman pesanan serta pembuatan isidibutuhkan untuk mendukung EC

e. Kemitraan bisnis : usaha bersama, pasar elektronik, dan kemitraan bisnis adalah hal yang umum. Hal ini sering kali terjadi di sepanjang rantai pasokan (yaitu interaksi antara perusahaan dengan parapemasoknya, pelanggannya, dan dengan mitra lainnya)

Kerumitan Kegiatan E-Commerce

Kegiatan usaha e-commerce dapat dilakukan melalui apa yang disebut Application Service Provider(ASP) yang biasanya menjadi sarana utama bagi pelaku usaha di bidang ini. ASP menyediakan disk spaceuntuk disewa pengusaha untuk menawarkan produksinya.Disk space tersebut tidak dapat dipergunakan tanpa dilengkapi dengan program tertentu (dalam bentuk software) sehingga space tersebut menjadi website. Pemilik ASP biasanya menyewakan space yang dimilikinya kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang selanjutnya akan menggunakannya sebagai website-nya. Perusahaan yang menyewa space dimaksud kemudian mengisinya dengan perangkat lunak yang dapat diakses oleh para calon pembeli. Dari website tersebut maka perusahaan dimaksud menawarkan barang produksinya. Perlakuan pajak penghasilan terhadap transaksi bisnis tersebut mengambil asumsi pertama bahwa ASP dimaksud berada di Indonesia.

Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut. Hal ini terjadi karena Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer, (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen elektronik (digitaldocument). Transaksi tersebut bisa melalui chatting, video conference atau melalui e-mail. Kontrak melaluie-mail adalah salah satu kontrak on line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyakdan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien.

Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan atau diserahkan melalui situs web yang mempostingpenawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail. Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi diserver supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satuseri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut. Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.Untuk produk on line yang berupa software, pembeli atau konsumen diizinkan untuk men-downloadnya. Untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di tempat konsumen dan untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telahditentukan dalam perjanjian. Selanjutnya cara pembayaran dapat dilakukan melalui transaksi model ATM,pembayaran langsung tanpa perantara, melalui perantara pihak ketiga, dengan micropayment dan ADC(Anonymous Digital Cash)

Masalah E- Commerce

Menurut William Fox dan Donald Bruce (2009), e-commerce telah menyebabkan duakehilangan pajak sekaligus. Pertama, e-commerce merupakan pengganti dan perluasan dari remote salesyang pajaknya tidak pernah dikumpulkan. Kedua, e-commerce yang merupakan subtitusi atau perluasan jugatidak terjangkau oleh peraturan pajak atau retribusi lokal, sekalipun yang terbaru. Inilah yang ditunding mengapa banyak pemerintah melihat e-commerce sebagai salah satu penyebab terbesar hilangnya penerimaan negara yang amat signifikan. Tidak heran bila atas nama defisit, sejak berapa tahun sebelumnya, pemerintah Federal Amerika mulai untuk memberlakukan pajak atas e-commerce atau e-trading. Proyek ini dikenal dengan nama Streamlined Sales Tax Project (SSTP)

Perkembangan E-Commerce Menimbulkan Permasalahan Perpajakan

Menurut Nufransa (2001), melihat perkembangan yang sangat cepat dari pertumbuhan e-commerce didunia termasuk di Indonesia, maka diperlukan suatu strategi yang efektif bagi otoritas perpajakan dalam menyikapinya. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pertumbuhan yang sangat pesat ini harustetap dijaga agar tidak terjadi distorsi sebagai akibat kebijakan perpajakan. Selama ini, aspek perpajakandalam e-commerce telah menjadi sorotan otoritas perpajakan di dunia, terutama apakah harus ada pengenaanpajak baru terhadap transaksi ini dan juga bagaimana menyelaraskan peraturan perpajakan yang ada dengan perkembangan e-commerce.

Berkembangnya kegiatan usaha e-commerce ternyata berhasil menggerakan roda perekonomian sebuah negara. Transaksi-transaksi yang terjadi memang sangat menggiurkan. Itu sebabnya muncul efek bola salju, sehingga menarik minat pebisnis lainnya untuk mendayagunakan internet sebagai jalur pemasaran baru. Internet memungkinkan sebuah perusahaan kecil dan menangah untuk bersaing dengan perusahaanbesar lainnya dan meraih peluang di pasar global. Daya tarik lain e-commerce adalah jangkauan pasar yang tidak lagi terbatas pada sejumlah daerah atau dalam sebuah negara, tetapi seluruh dunia. Ini tentunya yang membuat sebuah perusahaan kecil potensial mendunia sama dengan perusahaan transnasional.

Booming e-commerce ternyata tidak hanya menarik minat kalangan bisnis, melainkan juga kalangan pemerintah. Ketertarikan kalangan pemerintah ternyata memiliki ambiguitas. Di satu sisi, sejumlah pemerintah menyadari sekali peran pentingnya e-commerce dalam lingkungan bisnis di era informasi saat ini. Sehingga banyak dari pemerintahan di dunia saat ini yang mendorong pertumbuhan e-commerce dalam lingkungannya masing-masing. Di sisi lain, pemerintah mulai juga menimbang-nimbang untuk memberlakukan pajak atas e-commerce guna menutupi defisit anggaran belanjanya.

Beberapa kalangan pemerintah, terutama pemerintah negara bagian di Amerika Serikat menuding bahwa e-commerce merupakan salah satu biang penurunan perolehan pajak selama ini. Bahkan, kalangan pemerintah negara bagian Amerika Serikat menyingkirkan remote atau postal trading yang lazim dikenal disana. Mereka melihat pertumbuhan e-ommerce atau e-business sebagai penggeser remote sales. Sehinggabeberapa tahun sebelumnya pemerintah Amerika Serikat memberlakukan pajak melalui Streamlined SalesTax Project (SSTP).

Solusi Pemecahan Masalah 

1. Pemerintah harus mengambil langkah dalam menyelesaikan masalah infrastruktur internet yang belum stabil dan transportasi yang kerap sulit diandalkan. Prosedur perizinan dari bea cukai untuk pengantaran ke negara lain perlu ditingkatkan efisiensinya.

2. Pemerintah harus mempermudah aturan untuk layanan e-payment yang hingga saat ini masih berada dibawah peraturan yang sama dengan bank.

3. Pemerintah harus turut serta memberi pemahaman kepada masyarakat tentang keamanan bertransaksi online.

4. Pemerintah harus merencanakan dan melakukan pengenalan sistem sertifikasi.

5. Sejumlah pemain besar seharusnya bisa membuka jalan masuknya investasi asing, termasuk melakukanbeberapa rencana besar mengenai investor asing, tentunya dengan peraturan yang jelas.

6. Pemerintah harus memberi kemudahan peraturan bagi bisnis kecil dan menengah untuk mendapatkan akses ke investor, dan memberi potongan pajak pada perusahaan baru.

Kesimpulan:

– Pertumbuhan e-commerce di dunia termasuk di Indonesia yang pesat, menuntut Pemerintah menyiapkan strategi yang efektif bagi otoritas perpajakan dalam menyikapinya. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah perlu dijaga agar tidak terjadi distorsi sebagai akibat kebijakan perpajakan. Selama ini, aspek perpajakan dalam e-commerce telah menjadi sorotan otoritas perpajakan di dunia, terutama apakah harus ada pengenaan pajak baru terhadap transaksi ini dan juga bagaimana menyelaraskan peraturan perpajakan yang ada dengan perkembangan e-commerce.

– Transaksi melalui media digital atau e-commerce di Indonesia perlu pembenahan dari sisi perundangan (CyberLaw) agar di kemudian hari tidak tejadi perselisihan dalam menjalankannya. Hal ini terjadi karena sulitnya melacak transaksi yang digunakan lewat e-commerece baik itu B-to-B (bisnis ke bisnis) atau Bto-C (bisnis to konsumen). Misalnya hubungan antara pemasok dengan pabrik, bagaimana aparat mengawasi telah ada transaksi atau belum antar keduanya lewat e-commerce tersebut

– Solusi Pemecahan Masalahnya adalah Pemerintah harus mengambil langkah dalam menyelesaikan masalah infrastruktur internet yang belum stabil dan transportasi yang kerap sulit diandalkan, prosedur perizinan dari bea cukai untuk pengantaran ke negara lain perlu ditingkatkan efisiensinya,mempermudah aturan untuk layanan e-payment yang hingga saat ini masih berada di bawah peraturan yang sama dengan bank, memberi pemahaman kepada masyarakat tentang keamanan bertransaksionline, merencanakan dan melakukan pengenalan sistem sertifikasi, sejumlah pemain besar seharusnya bisa membuka jalan masuknya investasi asing, termasuk melakukan beberapa rencana besar mengenai investor asing, tentunya dengan peraturan yang jelas serta Pemerintah harus memberi kemudahanperaturan bagi bisnis kecil dan menengah untuk mendapatkan akses ke investor, dan memberi potonganpajak pada perusahaan baru

Pengenaan Pajak atas Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) saat ini sudah banyak diminati oleh banyak orang. Tetapi, sebagai pemilik UKM atau UMKM sendiri, tentu juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan suatu unit bisnis yang dijalankan oleh orang pribadi maupun sekumpulan orang yang bergerak dalam hal perdagangan dan menyangkut aktivitas atau kegiatan berwirausaha.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ternyata terbukti mampu untuk bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang tidak dapat diprediksi ini. Menurut penelitian, nyatanya saat krisis global melanda tahun 1998 dan 2012 lalu, banyak unit usaha dan perbankan yang mengalami kebangkrutan, namun disisi lain Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini justru tetap tumbuh dan berkembang.

Dianggap sebagai pemberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia, maka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dibebankan dengan kewajiban perpajakan oleh pemerintah Indonesia. Sama halnya dengan pajak lainnya, karena pajak ini memiliki sifat mengikat dan memaksa, maka jenis pajak yang dibebankan kepada UMKM ini juga bersifat memaksa dan mengikat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun bersifat memaksa dan mengikat, namun tarif pajak yang ditetapkan atau dibebankan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan disesuaikan dengan kapasitas dari usahanya.

PAJAK UKM/UMKM

Pada saat mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha berdomisili, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Di dalam SKT tersebut dijelaskan pajak-pajak apa saja yang harus dibayarkan, tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan jumlah omzet usaha dalam setahun.

Untuk UMKM yang perlu dibayar didalam pajak-pajak berikut:

  1. PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (jika ada sewa gedung/kantor, omset penjualan, dll)
  2. PPh Pasal 21 (jika memiliki pegawai/karyawan)
  3. PPh Pasal 23 (jika ada transaksi melakukan pembelian jasa)

Dasar-Dasar Hukum Pajak UMKM

Kebijakan pemerintah dalam menetapkan pajak yang dibebankan atau ditetapkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berlandaskan pada aturan berikut ini, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 dan Mengalami Perubahan Hingga Terakhir Menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan

Dengan adanya Undang-Undang ini menjadi kekuatan hukum bagi pemerintah atas dasar pengenaan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang Mengalami Perubahan Hingga Terakhir Menjadi Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Kebijakan atau aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini secara garis besar mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari pendapatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dan dari Undang-Undang ini pula lahir besaran tarif pajak yang diberlakukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

  1. Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 yang Mengalami Perubahan Hingga Terakhir Kali Menjadi Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai

Kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang ini mengarah pada semua komoditi usaha yang ditetapkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak hanya sebatas penghasilan dan omzet yang didapatkan saja yang akan dikenakan atau dibebankan pajak, namun untuk komoditi barangnya juga akan dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, Peraturan Pemerintah ini hanya sebagai landasan hukum sementara

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Dalam Undang-Undang ini, pemerintah menetapkan tarif pajak yang dibebankan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjalan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk membantu pembangunan dan pengembangan fasilitas negara.

Kriteria UMKM

Setelah mengetahui dasar-dasar hukum yang mengikat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satu landasan dasar hukum yang disebutkan di atas juga mengatur kebijakan mengenai kriteria penggolongan UMKM berdasarkan dengan jumlah karyawan atau pegawainya. Berikut merupakan kriteria dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah:

  1. Usaha Mikro – Usaha Rumah Tangga
  • Usaha ini dilakukan oleh perorangan atau badan
  • Memiliki aset di bawah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  • Memiliki omzet yang mencapai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam satu tahun
  • Memiliki karyawan yang tidak lebih dari 4 (empat) orang
  1. Usaha Kecil
  • Usaha ini memiliki jumlah pegawai antara 5 – 19 (lima sampai sembilan belas) orang
  • Memiliki aset yang berkisar antara Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • Memiliki omzet yang berkisar antara Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000.000 (dua setengah miliar rupiah) dalam satu tahun
  1. Usaha Menengah
  • Usaha ini memiliki jumlah karyawan antara 20-99 (dua puluh sampai sembilan puluh sembilan) orang
  • Memiliki aset bersih sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Memiliki omzet yang berkisar antara Rp 2.500.000.000.000 (dua setengah miliar rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
  1. Usaha Besar

Selain dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), juga terdapat usaha besar dengan kriteria:

  • Usaha ini memiliki jumlah karyawan di atas 100 (seratus) orang
  • Memiliki total aset yang mencapai lebih dari Rp 10.000.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Memiliki omzet yang melebihi Rp 50.000.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)

Rumus PPH UMKM

Jadi, rumus untuk mencari Penghasilan Kena Pajak WP OP adalah:

  • Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

Sedangkan rumus untuk mencari PPh Terutang adalah:

  • PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17

Untuk rumus pajak perusahaan (WP) Badan dalam hal ini UKM adalah:

  • PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan

Jika untuk PPh Badan UMKM/UKM dengan tarif PPh Final ada beberapa cara penghitungan, yakni:

Mekanisme PPh OP secara Umum, PPh Final PP 23/2018, dan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Cara Lapor SPT Pajak UMKM

Seperti dijelaskan di atas, kelompok UKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun bisa merupakan WP Badan dan wajib menjadi PKP.

Sebelum melaporkan SPT pajak, bagi WP Badan, persiapkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan SPT.

Berikut cara lapor SPT Tahunan/Masa PPh UKM juga dapat dilakukan secara online dengan aplikasi e-Filing.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Masa PPN?

Seiring berlakunya e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur web based bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP.

Jadi, lapor SPT Masa PPN sudah tidak bisa lagi melalui DJP Online e-SPT atau e-Filing. Tapi harus melalui aplikasi e-Faktur.

Jika gagal lapor SPT Masa PPN, berikut ketentuan lapor SPT Masa PPN yang masih bisa menggunakan DJP Online atau e-Filing dengan upload CSV.

Referensi:

https://klikpajak.id/blog/perhitungan/pajak-umkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya/

https://www.pajak.com/pwf/pengenaan-pajak-atas-pelaku-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm/

https://www.sobatpajak.com/article/60c6ae3dcebfa843e22f1f9a/Dasar%20Hukum%20Perpajakan%20UMKM

https://ojs.stiami.ac.id

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-ketentuan-pajak-bagi-pelaku-e-commerce/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *