Menjadi Wajib Pajak yang Taat Lewat Hobi Belanja di E-Commerce
Pembatasan yang terjadi diera sekarang membuat kaum milenial juga harus membatasi ruang dan geraknya. Tapi untuk hobi yang satu ini tentu bisa dilakukan dimana dan kapan saja, yaitu belanja/shopping. Berbelanja/Shopping sangat bisa dilakukan bahkan hanya duduk atau rebahan saja yaitu dengan memanfaatkan platform e-commerce.
Apa itu E-Commerce?
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020, Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), transaksi elektronik adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Transaksi elektronik di platform e-commerce berupa kegiatan perdagangan baik pemasaran, penjualan maupun pembelian barang atau jasa melalui platform e-commerce. Platform e-commerce yang dimaksud ialah sarana atau tempat pedagang dan penyedia platform menawarkan barang atau jasa kepada calon pembeli. Terdapat beberapa platform e-commerce yang tersedia di Indonesia diantaranya Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Zalora, Lazada, Blibli, dan sejenisnya.
Bagaimana Hubungan Pajak dengan Hobi Belanja di E-Commerce ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, berikut ini pokok-pokok kewajiban perpajakan:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:
- Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
- Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
- Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
- Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban penyedia platform marketplace:
- Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
- Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace:
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, serta tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan oleh negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pajak sangat berperan penting dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara. Berdasarkan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, penerimaan pajak ialah salah satu sumber penerimaan terbesar negara.
Source: kumpulanstudi-aspirasi.com
Dengan demikian hobi berbelanja kaum milenial jaman sekarang yang melalui e-commerce sesungguhnya sudah memberi andil dalam penerimaan negara dan otomotis menjadi wajib pajak yang taat pajak.
Referensi
Tim Kementerian Keuangan. (2019, January 14). Ini Ketentuan Pajak Bagi Pelaku E-Commerce. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-ketentuan-pajak-bagi-pelaku-e-commerce/ 2.
Sahbani, A. (2016, November 25). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt584a7363785c8/nprt/57/undang-undang-nomor-19-tahun-2016
Comments