in ,

Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Lokapasar

Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Lokapasar
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengungkapkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.

“Persyaratan menunjukkan kartu sudah vaksin COVID-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” kata Veri dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/08).

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Melihat hal tersebut, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN meningkatkan pengawasan dan menertibkan jasa layanan cetak kartu vaksin COVID-19 di lokapasar Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

“Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’, dan sejenisnya,” tambahnya.

Ia melanjutkan, Kemendag bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. “Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi kenyamanan konsumen itu sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *