Perlu diketahui, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu, dalam Pasal 10 huruf C UUPK juga dijelaskan tentang pelarangan pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pengawasan dan menertibkan jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia, dan mencegah terjadinya manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya, sehingga merugikan konsumen itu sendiri.
Kemendag berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.
“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memperdagangkan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunaan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Comments