in ,

Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Perdagangan Aset Kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti terus menggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (28/07).

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Ia menambahkan, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off-site dan on-site. Pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (email) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Menurutnya, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Maka, setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” ujarnya.

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *