Sebagai informasi, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya mengatakan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini.
Bappebti mencatat bahwa data transaksi aset kripto meningkat pesat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari-Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Bahkan, hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.
“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” kata Tirta.
Ia pun membeberkan lima hal yang perlu diketahui masyarakat dalam melakukan investasi di bidang perdagangan fisik aset kripto.
Comments