Pajak.com, Jakarta – Pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Di samping itu, juga menjadi salah satu kontributor penerimaan yang cukup besar bagi negara. Sayangnya menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), saat ini kondisi penataan pipa atau kabel bawah laut belum teratur dan tidak tertib. Hal itu perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut.
Untuk menata kabel bawah laut di wilayah perairan Indonesia, Kementerian KKP telah menerbitkan aturan baru, yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut. Aturan itu merupakan beleid turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, keberadaan aturan tersebut akan menjamin penataan pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata.
Comments