in ,

MENGULIK SEKILAS TENTANG TRANSAKSI DIGITAL DAN PPN PMSE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Agustus 2021 telah menunjuk 82 perusahaan yang terdiri dari perusahaan luar negeri maupun dalam negeri yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Beberapa dari perusahaan yang telah ditunjuk untuk menjadi pemungut PPN PMSE adalah Google LLC, Zoom Video Communications, Inc., PT Shopee International Indonesia, Netflix International B.V., dan sebagainya. Namun sebelum berjalan lebih jauh, bagaimanakah perlakuan  dari PPN PMSE itu sendiri? Menurut UU No. 2 Tahun 2020 “Pajak Pertambahan Nilai ini dikenakan atas Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)”.

Bagaimana objek yang menjadi sasaran PPN PMSE ini? Menurut ketentuan Pajak pada PMK No. 48/2020, PPN PMSE menyasar untuk produk digital barang dan jasa luar negeri seperti produk streaming film dan music; konten audio-visual, software computer, aplikasi mobile, online games, E-book, jasa konferensi video, dan jasa computer network. Tarif yang diberlakukan yaitu 10% dari nilai penyerahan barang dan/atau jasa dari luar negeri. Adapun subjek pemungut PPN PMSE adalah pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri yang sudah ditunjuk oleh menteri keuangan baik berupa orang pribadi atau badan usaha dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nilai transaksi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan
  2. Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan (12.000 pengakses dalam satu tahun atau 1.000 pengakses dalam sebulan)
  3. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN (dapat menyampaikan pemberitahuan secara online ke DJP)
  4. Nilai transaksi dan jumlah traffic yang harus dikenakan PPN ditentukan DJP
  5. Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perPajakan
Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

(dilansir dari klikPajak.id)

Perlu diketahui bahwa tujuan utama dari pemberlakuan pemungutan PPN PMSE ini adalah untuk menciptakan perlakuan perPajakan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha ekonomi digital, serta antara pelaku usaha ekonomi digital dalam dan luar negeri. “Ekonomi digital menjadi sumber pendapatan yang sangat potensial, karena ekonomi digital akan kian penting ke depan. Terutama di tengah pandemi, seluruh kegiatan termasuk pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga ekonomi kian bertransformasi ke arah digital” papar Sri Mulyani ketika dalam diskusi dalam forum OECD.

Hingga saat ini, per semester I tahun 2021 pemerintah telah berhasil meningkatkan pendapatan negara Indonesia yang salah satunya didukung oleh pemasukan dari pendapatan Pajak atas transaksi digital seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia dalam cnbcindonesia.com “Sampai dengan tanggal 31 maret 2021, 57 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 1,56 triliun”. Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu (Juli s.d. Desember 2020) meningkat 125,2% atau sebesar 915,7 miliar rupiah.

Mengingat peraturan PPN PMSE baru diresmikan dalam UU No. 2 Tahun 2020 maka yang sekarang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dampak dari diberlakukannya PPN PMSE itu sendiri? Dalam hal ini penulis melakukan analisis data terkait pengenaan tarif PPN 10% atas Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) sesuai PMK 48/2020.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Pemerintah Pusat

Kelebihan:

  1. Menjadi penyetaraan level antara pedagang konvensional dengan pedagang berbasis digital
  2. Menjadi penyetaraan level antara pedagang dalam negeri dan pedagang luar negeri yang melakukan transaksi di dalam negeri
  3. Dapat meningkatkan pendapatan perPajakan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik per 2021, Penerimaan PerPajakan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp518,545,20 dimana adanya peningkatan dari tahun 2020 yang hanya mencapai Rp507,516,20
  4. Merupakan bentuk keadilan yang diterapkan selama masa pandemi COVID-19 dimana bagi para konsumen yang melakukan transaksi secara digital atas BKP/JKP maka tetap akan dipungut PPN
  5. Penerapan yang cenderung mudah karena sistem yang tidak jauh berbeda dari sistem pemungutan PPN pada umumnya

Kekurangan :

  1. Biaya administrasi perPajakan bagi otoritas perPajakan
  2. Masih harus melakukan penelusuran lebih lanjut dan lebih luas untuk menentukan perluasan pengenaan PPN PMSE baik dari subjek maupun objek
  3. Menuai berbagai kontroversi pro dan kontra dari pelaku PMSE maupun dari konsumen PMSE.

Pelaku Transaksi PMSE (Konsumen)

Kelebihan :

  1. Dapat turut berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan perPajakan dalam negeri
  2. Dapat turut membantu pemerintah dalam melaksanakan program penyetaraan antara pelaku pedagang konvensional dan pelaku pedagang digital

Kekurangan :

  1. Adanya kenaikan harga layanan karena secara sistem PPN merupakan Pajak yang dibebankan langsung pada konsumen. Dilansir dari kumparan.com terdapat kenaikan harga paket pada layanan digital Netflix dan Spotify.
Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Sumber : Olah Data Penulis

Maka secara keseluruhan, penerapan PPN PMSE ini bukanlah merupakan hal yang buruk bagi pemerintah maupun konsumen pengguna layanan digital. Justru pengenaan PPN PMSE ini sangat berguna untuk menciptakan kesetaraan level antara pedagang dalam negeri dengan pedagang luar negeri yang melaksanakan transaksi di dalam negeri. Perlu diketahui bahwa Pajak merupakan unsur yang sangat penting bagi Indonesia. Berdasarkan data APBN 2020 dapat diketahui bahwa saat ini terutama ditengah pandemi COVID-19 pendapatan negara masih belum dapat menyeimbangi belanja negara dan masih terjadi defisit anggaran terhadap PDB sebesar 1,76%.

Sumber : APBN 2020, APBN 2019, dan APBN 2018

Terutama ditengah pandemi COVID-19, Pajak sangatlah berperan penting untuk pemulihan Tanah Air tercinta. Pengadaan vaksin untuk mempercepat herd-immunity, Bantuan Kartu Indonesia Pintar dan KIP Kuliah agar tetap dapat mencerdaskan bangsa ditengah keterpurukan ekonomi, serta pengadaan untuk kesehatan lain demi memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di Tanah Air. Bila tidak ada Pajak maka tidak akan ada negara yang tumbuh dan lebih maju. Sehingga diharapkan kedepannya ketaatan dan kesadaran Wajib Pajak di Indonesia dapat semakin meningkat mengingat betapa pentingnya Pajak bagi Tanah Air yang diharapkan juga dapat menjadi salah satu unsur untuk mempercepat pemulihan Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *