in ,

Kenali Kewajiban Pajak UMKM Sebelum Memulai Usahamu

Mendengar kata pajak, mungkin bagi sebagian masyarakat akan terkesan merugikan, utamanya yang belum mengetahui informasi tentang pajak dengan jelas. Apalagi bagi masyarakat yang menjalankan usaha atau ingin membuka usaha. Kalau ditanya tentang pajak, pasti terbsit di benaknya “waduh pengeluaran lagi” tak dapat di pungkiri masih banyak presepsi masyarakat yang takut dengan pajak dan enggan mengikuti aturan pembayaran pajak, padahal dengan mengikuti dan menjalankan aturan pajak, kegiatan usaha akan berjalan dengan lebih aman dan lancar, karena bermacam kegiatan usaha tidak lepas dari adanya lembar bukti bahwa sebuah usaha telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Dengan adanya artikel ini, diharapkan dapat  memberikan sedikit pemahan tentang pajak utamanya untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga membuat masyarakat mengerti dan menjalankan dengan baik kewajibannnya dalam membayar pajak.

Dewasa ini telah banyak kita lihat minat masyarakat dalam membuka usaha, utamanya para generasi muda yang tertarik untuk membuka usahanya sendiri, seperti trifting, menjual makanan, masker wajah dan banyak inofasi bisnis lainnya. Tentun dalam setiap usaha UMKM yang dibuat, hendaknya mengikuti aturan pajak sehingga dapat mempermudah pelaksanaan usaha tersebut.

Mengenal Kategori UMKM

Ilustrasi UMKM Indonesia, Sumber : pajak.go.id

Sebelum kita membahas tentang pengenaan pajak UMKM, hendaknya kita mengenal kategori-kategori UMKM terlebih dahulu. Pengkategorian UMKM ini dinilai dari berbagai aspek, diantaranya ada jumlah pendapatan, dan operasional bisnis tersebut. Tercantum Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, pengkategorian usaha mikro, kecil dan menengah didasarkan atas seberapa besar jumlah pendapatan atau omzet yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahunnya, adapun penjelasan masing-masing kategori UMKM diantaranya adalah sebagai beikut.

1. Skala Usaha Mikro

Untuk usaha dengan skala Mikro memiliki jumlah Kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 dalam setahunnya atau  memiliki hasil penjualan paling banyak Rp300.000.000 dalam setahun.

2. Skala Usaha Kecil

Untuk kategori ini memiliki kekayaan bersih maksimal >Rp50.000.000 – Rp500.000.000 atau memiliki hasil penjualan maksimal >Rp300.000.000 – Rp2.500.000.000.

3. Skala Usaha Menengah

Dalam kategori skala usaha menengah memiliki kekayaan bersih paling banyak >Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000 atau Hasil penjualan maksimal >Rp2.500.000.000 – Rp50.000.000.000.

KEWAJIBAN PAJAK UMKM

Ilustrasi informasi Pajak UMKM Indonesia, Sumber : pajak.go.id

Setelah mengetahui kategori UMKM, teruntuk anda pelaku UMKM tentunya memiliki kewajiban perpajakan, yang mana terdiri dari dua jenis pajak, diantaraya adalah pajak bulanan dan pajak pajak tahunan.

A. Pajak Bulanan

Pajak bulanan atau yang dibayarkan setiap bulan, umumnya dikenal dengan Pajak Masa, adapun bagian-bagiannya adalah sebagai berikut;

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 diberlakukan apabila UMKM mempunyai jumlah pegawai yang termasuk dalam pengenaan pajak penghasilan yang berkewajiban melakukan pemotongan PPh 21 dari gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan juga pembayaran yang disertakan nama. Selain itu juga berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan atas usaha wajib pajak dalam negeri. Kemudian hasil pemotongan PPh Pasal 21 yang disebutkan, akan dikumpulkan kepada kas negara serta lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diserahkan kepada karyawan atau yang bersangkutan tersebut.

2. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 lebih ditujukan kepada UMKM yang memiliki badan usaha atau kategori usaha menengah. Kewajiban pemotongan ini adalah jika perusahaan melakukan transaksi berupa pembayaran dividen/pembagian keuntungan kepada pemegang saham, royalti, pembayaran bunga pinjaman selain pada bank, pembayaran hadiah, pembayaran sewa atas penggunaan harta, pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, penghargaan serta bonus diluar yang dipotong PPh Pasal 21 dan juga jasa lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Maka dari itu, perusahaan yang memberlakukan transaksi PPh Pasal 23 ini berkewajiban memotong pajaknya dari WP Orang Pribadi maupun WP Badan Dalam Negeri.

3. PPh Pasal 26

Pengenaan kewajiban pajak ini berlaku apabila UMKM melakukan transaksi WP luar negeri. Contohnya dimulai dari pembayaran jasa, royalti, gaji, dividen, bunga, sewa dan hal lain yang termuat dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Karakteristik pemotongannya adalah berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi asing ataupun Wajib Pajak badan asing. Jumlah Tarifnya sebesar 20% dari pendapatan bruto yang diterima badan atau orang asing. Adapula Syaratnya yaitu, di negara penerima penghasilan tersebut tidak ditemukannya kerjasama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Negara Indonesia. Di lain sisi, untuk penerima penghasilan ini berkewajiban menunjukkan surat penting yang contohya adalah surat keterangan domisili dari negara asal.

4. PPh Pasal 4 ayat 2

UMKM juga memiliki kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) dimana pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi sewa atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, serta dari dividen perusahaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. Sifat pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ini adalah final, sehingga penghasilan yang sudah dipotong itu tidak diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan. Presentase pengenaan Sewa tanah atau bangunan sebesar 10%, pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 2,5% serta presentase Dividen yang dibayarkan ke orang pribadi  sebesar 10%.

5. Pajak Penghasilan Final PP 23/2018

Sejak 1 juli 2013, Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013, yang memberikan insentif pembayaran pajak hanya sebesar 1% dari peredaran bruto dan bersifat Final, tujuan diberlakuaknnya hal ini adalah untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam pembayaran pajak. Selanjutnya di tahun 2018 pemerintah memberikan penambahan keringanan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2020, dimana dalam perautan ini pemerintah menurunkan tarif UMKM menjadi 0,5%. Namun jenis pajak ini difokuskan untuk insentif pelaku UMKM yang dikarenakan tarifnya lebih ringan bila dibandingkan PPh Badan normal.

Akan tetapi terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi, diantaranya yaitu memiliki peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Untuk menggunakan tarif ini haruslah jenis usaha yang mendapatkan ijin Direktorat Jenderal Pajak, serta memiliki batas waktu pengenaan insentif diantaranya yaitu; 7 tahun untuk Wajib Pajak Pribadi, 4 tahun untuk wajib pajak yang memiliki bentuk persekutuan komanditer, firma, kongsi, serta 3 tahun untuk wajib pajak yang berbentuk perseroan. Untuk perhitungnya dilakukan sejak pelaku usaha memanfaatkan insentif ini atau awal mendirikan usaha.

6. PPN

Apabila sebuah usaha sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka untuk pelaku UMKM tetap diwajibkan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga berkewajiban untuk membuat Faktur Pajak serta dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang lebih bayar untuk pengurang pajak dalam penyampaian SPT Tahunan atau dapat mengkreditkan PPN terutang lebih bayar untuk melangsungkan restitusi atau pengembalian pajak lebih bayar. PPN terutang merupakan kondisi saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam negeri serta diterimanya pembayaran. Presentase PPN yang harus dipungut sebesar 10%, sementara itu kegiatan ekspor dikenakan tarif 0%.

B. Pajak Tahunan

Wajib pajak yang dilaporkan ataupun dibayarkan dalam kurun waktu satu tahun atau disebut Pajak tahunan, adalah sebagai berikut:

1. PPh Badan

Untuk UMKM juga berkewajiban menyampaikan SPT tahunannya. Teruntuk Wajib Pajak UMKM dengan bentuk badan usaha atau orang pribadi yang memilih pembukuan, selama mendapatkan fasilitas walaupun pengenaan pajak penghasilannya bersifat final akan tetap diwajibkan melakukan pembukuan, dan apabila sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai UMKM, perhitungan Tarif Pajak terutangnya akan kembali seperti Tarif Umum pajak penghasilan.

Kurang lebih itulah kewajiban pajak untuk UMKM yang hendaknya Anda ketahui sebelum memulai usaha atau anda sebagai pelaku UMKM. Untuk mengetahui lebih banyak informasi seputar pajak anda bisa menelusuri www.pajak.com yang tentunya sudah diawasi DJP dan menyertakan panduan lengkap tentang dunia pajak.

Sumber : PP Nomor 23 Tahun 2018. (2018). Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah No. 23, 1–9.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *