in ,

PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PPH FINAL UMKM PMK 82 /2021

PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PPH FINAL UMKM PMK 82 /2021

Abstrak

Tahun 2021 masih menjadi tahun yang sulit sebab Covid-19 masih menghantui masyarakat Indonesia terlebih muncul gelaja baru yang diakibatkan virus tersebut. Pandemi ini merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Hal ini belum memungkinkan untuk perekonomian masyarakat menjadi stabil seperti sedia kala. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang insentif perpajakan untuk membantu memulihkan perekonomian nasional  dengan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas.

UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar, yakni usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

UMKM yang bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% ini. UMKM yang dimaksud dalam PP 23 adalah wajib pajak baik orang pribadi atau badan baik koperasi, perseroan komanditer, firma dan perseroan terbatas yang memiliki peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- setahun pada satu Tahun Pajak sebelum menggunakan tarif PP 23 ini.

Lalu apakah semua orang yang peredaran brutonya di bawah atau sama dengan Rp4.800.000.000,- berhak menggunakan fasilitas PP 23 ini?

Jawabannya tidak, karena penghasilan yang dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% ini tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas misalnya pengacara, akuntan, dokter, arsitek, PPAT, notaris, konsultan, penilai dan aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, pemain model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi.

Wajib pajak yang dikenakan PPh UMKM ini maka tidak akan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22% (berlaku 2020-2021) dan tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 5%-30%. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang juga dapat berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

PPH Final DTP PMK 82/2021

Pada tanggal 1 Juli 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA menerbitkan perpanjangan insentif pajak yaitu PMK 82/2021 periode pajak Juli – Desember 2021 untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat adanya dampak pandemic Corona Virus Disease 2019.

Adapun yang dapat memanfaatkan fasilitas  PPh Final Ditanggung Pemerintah adalah UMKM yang telah mempunyai Surat Keterangan PP 23.Tahun 2018

UD. Merry sudah mempunyai surat keterangan PP 23 Tahun 2018 memperoleh peredaran bruto dari usaha Berdagang Mie Ayam bulan Juli 2021 Sebesar Rp. 15.000.000

Peredaran Bruto              Masa Pajak                 PPh Final

Rp 15.000.000                    Juli 2021                  Rp. 75.000

Perhitungan PPh Final yakni Rp. 15.000.000 x 0,5% = Rp 75.000

UD. Merry membuat Kode Billing Pembayaran untuk PPh Final UMKM dengan Jenis Pajak  41128 PPh Final dan Pilih Jenis Setoran 420 Final UMKM Bayar Sendiri . serta memberikan cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021.

UD. Merry harus menyampaikan laporan Realisasi Insentif Pajak pada website DJP Online di layanan lalu eReporting Insentif Covid-19, Setelah menyampaikan laporan realisasi insentif pajak UD Merry Memperoleh BPS (Bukti Penerimaan Surat).

Dengan demikian, bila batas waktu penyampaian laporan realisasi PPh final UMKM DTP atas masa pajak Juli 2021 adalah pada tanggal 20 Agustus 2021, maka batas waktu penyampaian pembetulan atas laporan realisasi tersebut jatuh pada 30 September 2021.

Dengan adanya insentif pajak ini diharapkan wajib pajak yang masuk pada kategori penerima insentif pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal. Pemanfaatan insentif pajak yang optimal dapat memperbaiki dan meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia.

Referensi:

https://pajak.go.id/id/peraturan-pemerintah-nomor-23-tahun-2018
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/37e10d22-953d-4b00-92d7-aec7b64ceefd/82~PMK.03~2021Per.pdf

https://money.kompas.com/read/2021/03/26/153202726/apa-itu-umkm-pengertian-kriteria-dan-contohnya?page=all

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *