in ,

UU HPP Keringanan Pengganti Insentif PPh Pasal 21 DTP

UU HPP Keringanan Pengganti
FOTO: IST

UU HPP Keringanan Pengganti Insentif PPh Pasal 21 DTP

UU HPP keringanan pengganti Insentif PPh Pasal 21 DTP, Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan salah satu dari banyaknya insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai karyawan yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap serta teratur tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun serta termasuk golongan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditetapkan.

Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak awal adanya Covid-19 di Indonesia tepatnya yaitu April 2020 dan terus diperpanjang hingga Desember 2021. Dengan adanya insentif tersebut berarti para karyawan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh 21 karena jumlah pajak yang seharusnya dibayar akan ditanggung oleh pemerintah menggunakan anggaran yang ditetapkan oleh APBN.

Di tahun 2022, pemerintah tidak lagi memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP kepada masyarakat. Tetapi sebagai gantinya di tahun 2022 mulai berlaku Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur perluasan bracket atau batasan penghasilan kena pajak lapisan terendah lima persen dari yang awalnya maksimal Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Berlakunya UU HPP tersebut dianggap sebagai pengganti insentif PPh Pasal 21 DTP. Sebab jika perhitungan pajak menggunakan mekanisme UU HPP maka pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak akan lebih rendah dibandingkan jika menggunakan mekanisme perhitungan yang sebelumnya. Artinya, walaupun tidak diperpanjangnya insentif PPh Pasal 21 DTP, masyarakat masih bisa merasakan keringan pajak melalui UU HPP.

Apabila menilik sejarah diberikannya insentif PPh Pasal 21 DTP, terjadi beberapa kali perubahan aturan. Insentif PPh Pasal 21 DTP pertama kali diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020. Kemudian diperbarui dengan PMK Nomor 44 Tahun 2020, PMK Nomor 86 Tahun 2020, PMK Nomor 110 Tahun 2020, PMK Nomor 9 Tahun 2021 hingga yang terakhir PMK Nomor 82 Tahun 2021.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Dari sekian banyaknya insentif yang diberikan pemerintah, insentif PPh Pasal 21 DTP lah yang paling banyak dimanfaatkan. Sepanjang diberlakukannya insentif tersebut terhitung hingga November 2021, sebanyak 84.622 pemberi kerja telah memanfaatkannya.

Titik tolak berakhirnya insentif PPh Pasal 21 DTP adalah setelah dikeluarkannya PMK Nomor 3 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut hanya ada tiga jenis insentif pajak yang diperpanjang yaitu insentif PPh Pasal 22 impor, insentif angsuran PPh Pasal 25 pengurangan sebesar 50 persen, dan insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Daya beli masyarakat yang berangsur membaik menjadi salah satu pertimbangan tidak diperpanjangnya insentif PPh Pasal 21 DTP. Meningkatnya daya beli masyarakat berarti tingkat pendapatan masyarakat semakin pulih. Maka dari itu insentif PPh 21 tidak diperpanjang dan dialihkan ke insentif ataupun program lain yang lebih membutuhkan agar APBN bisa dialokasikan secara optimal.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Namun, keringanan dari adanya insentif PPh Pasal 21 DTP masih tetap bisa dirasakan melalui mekanisme baru perhitungan PPh Pasal 21 yang diatur oleh UU HPP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *