in ,

Thailand Berlakukan Pajak Turis Mulai 1 Januari 2023

Thailand Berlakukan Pajak Turis
FOTO: IST

Thailand Berlakukan Pajak Turis Mulai 1 Januari 2023

Pajak.com, Thailand – Pemerintah Thailand berlakukan pajak turis mulai 1 Januari 2023. Pajak turis dikenakan sebesar 300 Baht atau sekitar Rp 122 ribu. Menteri Pariwisata Thailand Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan, pajak turis ini berlaku bagi semua turis asing yang tiba di Thailand melalui jalur udara.

“Pembebanan pajak masuk untuk turis ini sebenarnya direncanakan untuk berlaku sejak awal 2022. Namun, implementasinya ditunda untuk memberikan kesempatan kepada sektor pariwisata Thailand agar mengalami pemulihan setelah pandemi. Namun, pengecualian akan diberikan kepada turis yang berada di Thailand kurang dari 24 jam,” kata Phiphat, dilansir Pajak.com (1/9).

Selain itu, turis pemegang paspor Thailand dan warga Thailand direncanakan tidak akan dikenai pajak ini. Kemudian, warga negara asing yang memegang izin bekerja, diplomat asing, ataupun bayi di bawah 2 tahun kemungkinan juga akan mendapatkan pengecualian. Kendati demikian, ketentuan itu masih dalam proses pertimbangan pemerintah.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

“Untuk kedatangan melalui jalur laut dan darat terdapat dua kemungkinan, yaitu tidak akan dikenai pajak atau tetap dibebankan biaya masuk namun dengan besaran yang lebih kecil dibandingkan pajak jalur udara. Pajak akan dialokasikan untuk mengembangkan destinasi wisata,” jelas Phiphat

Di sisi lain, Pemerintah Thailand memastikan, penerimaan pajak turis juga akan digunakan sebagai asuransi kecelakaan untuk para wisatawan. Kendati demikian, detail mengenai jenis yang akan diasuransikan maupun prosedurnya masih digodok oleh pemerintah, sehingga belum dapat dipublikasikan dalam waktu dekat.  Thailand menargetkan 5 juta orang di tahun 2022.

Seperti diketahui, Thailand merupakan salah satu tujuan destinasi paling populer di dunia. Namun, pada saat pandemi, sektor pariwisata Thailand sangat terpuruk.  Di tahun 2021, Negeri Gajah Putih ini hanya mencatat kedatangan 106.117 turis asing.

Padahal sebelum pandemi, Thailand mencatatkan sekitar 40 juta pengunjung  per tahunnya, para turis itu bisa menghabiskan 1,91 triliun Baht atau sektar Rp 815 miliar. Pendapatan dari kunjungan wisatawan mancanegara berkontribusi 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Thailand.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Berdasarkan laporan United Nations World Tourism Organisation (UNWTO), Thailand pun memperoleh pendapatan devisa pariwisata sebesar 81 miliar dollar AS. Kinerja ini menempatkan mereka di posisi keempat sebagai negara dengan devisa pariwisata tertinggi di dunia.

Perkembangan pariwisata di Thailand mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, mulai dari pengembangan infrastruktur yang mendukung dengan berbagai fasilitas, kebersihan, dan kemudahan bagi setiap kalangan; memulihkan kembali alam, sejarah dan budaya dari tujuan wisata; meningkatkan standar untuk layanan pariwisata sehingga memenuhi standar internasional; mempromosikan kegiatan pariwisata dan hubungan masyarakat.

Suguhan wisata budaya di Thailand menjadi tersohor di dunia, seperti Wat Arun yang merupakan salah satu kuil tertua di sana. Ada juga Grand Palace, yaitu tempat disimpannya peninggalan sejarah dan budaya Thailand. Kemudian, untuk wisata alam, pantai masih menjadi favorit.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Misalnya, Pantai Railay atau Koh Phi Phi yang terkenal akan resor tepi pantai mewahnya. Sementara, bila ingin menikmati kuliner dan wisata belanja, wisatawan juga dapat datang ke Chiang Mai. Di sana tersedia beraneka macam makanan khas Thailand, mulai dari tom yam hingga mango sticky rice.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *